Thursday, 26 November 2009 (04:59) | Opini | 184 views | 0 komentar
ANGGARAN RUMAH TANGGA AGUPENA
BAB I
NAMA, SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
1.Organisasi Profesi ini bernama ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA yang disingkat AGUPENA berada dalam naungan Yayasan Agupena yang dibentuk pertama kali pada tanggal 28 Nopember 2006 di Jakarta oleh para pemenang lomba penulisan naskah bahan bacaan yang diselenggarakan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional dan telah diakta Notariskan pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief,SH,MH
2.AGUPENA berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Pluit Timur Nomor 1 Jakarta
Pasal 2
Asas dan Tujuan
1.Agupena berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bersifat non partisan, dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
2.Agupena adalah wadah para guru/pensiunan guru, dosen/pensiunan dosen, dan tenaga kependidikan/pensiunan tenaga kependidikan yang memiliki bakat bawaan (talenta) menulis dan/atau memiliki potensi menulis yang dapat dikembangkan
3.Agupena bertujuan membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/non fiksi, karya ilmiah ataupun karya sastra yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
BAB II
USAHA-USAHA
Pasal 3
Untuk mewujudkan tujuan seperti yang terkandung pada pasal 3, Anggaran Dasar Yayasan Agupena, Agupena melakukan usaha-usaha antara lain sebagai berikut :
1.Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis buku sebagai bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah, dan karya ilmiah yang terkait dengan pengembangan profesi dan karir guru dan dosen yang selaras dengan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No.20/2003 tentang Pendidikan Nasional, dan Undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen.
2.Turut serta membantu pemerintah mendorong peserta didik untuk secara aktif mengembangkan bakat bawaan dan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3.Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan swasta, di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru/pensiunan guru, dosen/pensiunan dosen, tenaga kependidikan/pensiunan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan sebagai penulis.
4.Menerima/melayani guru/pensiunan guru, dosen/pensiunan dosen, tenaga kependidikan/pensiunan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan dan buku pelajaran yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No.20/2003 tentang Pendidikan Nasional, dan Undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen, dan bahan bacaan dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
5.Menerbitkan bahan bacaan dan buku pelajaran yang tidak bertentangan dengan Undang-undang No.20/2003 tentang Pendidikan Nasional, dan Undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen, dan bahan bacaan dan buku pelajaran dimaksud, diperuntukkan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
6.Menyelenggarakan dan mendirikan biro konsultan yang bergerak di bidang konsultan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
7.Menyelenggarakan pelatihan singkat, dan kursus-kursus yang berkaitan dengan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/non fiksi, karya ilmiah ataupun karya sastra yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
8.Menyelenggarakan perlombaan yang terkait dengan kegiatan penulisan karya ilmiah dan karya sastra.
BAB III
KEDUDUKAN DAN LINGKUP ORGANISASI
Pasal 4
1. Sebagai organisasi profesi independen yang berbadan hukum yang sebagaimana yang tercantum pada Bab I Pasal 1 ayat 3, Yayasan Agupena, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan menjadi badan hukum untuk Agupena di seluruh Indonesia
2. Organisasi Profesi Agupena berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
3. Agupena mewadahi cabang-cabang Agupena yang didirikan pada tiap Propinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
4. Agupena pada tingkat Kabupaten/Kota dari sebuah Propinsi baru dapat didirikan, minimal dua tahun setelah Agupena Propinsi berdiri dan telah eksis dalam menjalankan program kerja Agupena tingkat Propinsi
5. Penggunaan Akte Yayasan Agupena oleh pengurus Agupena tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota untuk tindakan yang bersifat dan berakibat pada hukum harus sepengetahuan Ketua Yayasan Agupena.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 5
Struktur Yayasan Agupena terdiri atas :
1. Pembina yang diketuai oleh Ketua Dewan Pembina
2. Pengawas, yang terdiri dari:
a. Pengawas Bidang Keuangan,
b. Pengawas Bidang Penelitian Pengembangan/Pendidikan dan Pelatihan,
c. Pengawas Bidang Informasi dan Komunikasi,
d. Pengawas Bidang Hubungan Antar Lembaga,
e. Pengawas Organisasi Tingkat Propinsi Regional I (Jawa, Sumatera, Kalimantan),
f. Pengawas Organisasi Tingkat Propinsi Regional II (Bali, NTB, NTT),
g. Pengawas Organisasi Tingkat Propinsi Regional III (Maluku, Papua).
3. Pengurus Pusat Agupena yang terdiri dari :
a. Ketua Umum,
b. Sekretaris Umum,
c. Sekretaris,
d. Bendahara Umum,
e. Bendahara,
f. Ketua I Bidang Penelitian Pengembangan/Pendidikan dan Pelatihan,
g. Wakil Ketua I Bidang Penelitian Pengembangan/Pendidikan dan pelatihan,
h. Ketua II Bidang Informasi dan Komunikasi,
i. Wakil Ketua II Bidang Informasi dan Komunikasi,
j. Webmaster,
k. Ketua III Bidang Kemitraan Harlindung,
l. Wakil Ketua III Bidang Hubungan Antar Lembaga
m. Divisi Pendidikan dan Pelatihan,
n. Divisi Penelitian dan Pengembangan,
o. Divisi Penerbitan,
p. Divisi Kerjasama Antar Lembaga.
4. Ketua Umum Agupena Pusat secara ex officio menjadi Ketua Yayasan Agupena.
5. Sekretaris Umum Agupena Pusat secara ex officio menjadi Sekretaris Umum Yayasan Agupena.
6. Ketua Umum Agupena pada Tingkat Pusat hanya dapat memangku jabatan maksimum untuk dua priode masa jabatan.
7. Satu priode masa jabatan sama dengan lima tahun kalender masehi.
8. Kepengurusan Agupena Pusat dipilih berdasarkan Musyawarah Nasional yang diadakan lima tahun sekali.
9. Musyawarah Nasional dihadiri oleh pengurus Agupena Tingkat Propinsi.
10. Keputusan Musyawarah Nasional dianggap sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 utusan pengurus Agupena Tingkat Propinsi, dan keputusan yang diambil dalam dalam musyawarah dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
11. Kepengurusan Agupena Pusat yang dipilih berdasarkan Musyawarah Nasional, dilantik dan dikukuhkan oleh Dewan Pembina Yayasan Agupena.
12. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh para Ketua Bidang.
13. Para Ketua Bidang membawahi divisi dan bertanggungjawab langsung pada Ketua Umum.
14. Para Ketua Bidang dibantu oleh Wakil Ketua Bidang merancang program kerja, dan atas persetujuan Ketua Umum melaksanakan program kerja dimaksud.
15. Agupena Propinsi di pimpin dan diurus oleh Pengurus Propinsi dengan struktur kepengurusan seperti pada tingkat pusat, dengan perubahan divisi menjadi seksi, webmaster menjadi seksi Electronic Data Processing.
16. Dalam hal kepentingan daerah, Agupena pada tingkat Propinsi dapat menambah seksi sesuai dengan kebutuhan.
17. Agupena Kabupaten/Kota dipimpin dan diurus oleh Pengurus Kabupaten/Kota dengan struktur organisasi yang mirip dengan struktur organisasi tingkat Propinsi dengan penyesuaian yang selaras dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
18. Pengurus Agupena tingkat Propinsi bertanggungjawab kepada Pengurus Agupena tingkat Pusat, Pengurus Agupena Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap Pengurus Agupena tingkat Propinsi.
19. Ketua Umum Agupena pada Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota hanya dapat memangku jabatan maksimum untuk dua priode masa jabatan.
20. Satu priode dimaksud sama dengan lima tahun kalender masehi.
21. Tugas Pokok dan fungsi dari masing-masing personal yang duduk sebagai Pengurus Agupena Tingkat Pusat/Propinsi/ Kabupaten/Kota dibuat secara terpisah, dan disesuaikan dengan struktur organisasi yang ada pada tingkat Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Fasal 6
1. Yang berhak menjadi anggota Agupena adalah para pendidik atau guru/pensiunan pendidik atau guru, dosen/pensiunan dosen, dan tenaga kependidikan/pensiunan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan menulis, yang dibuktikan paling tidak telah menulis sebuah buku yang berisi pesan-pesan moral, akhlak mulia, ilmu pengetahuan, dan/atau karya tulis ilmiah berupa buku, makalah, atau modul bahan ajar yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan ketrampilan warga bangsa Indonesia, dan pernah dipublikasikan oleh lembaga pemerintah atau swasta.
2. Permintaan menjadi anggota diajukan dengan jalan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan pernyataan persetujuan calon anggota terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disampaikan kepada pengurus Agupena Tingkat Propinsi dengan tembusan ditujukan ke Agupena Pusat.
3. Keputusan diterima menjadi anggota ditetapkan secara tertulis oleh pengurus Agupena Tingkat Propinsi.
4. Keanggotaan Agupena dicatat oleh Agupena Tingkat Propinsi, dan ditembuskan ke pengurus Agupena Tingkat Pusat.
5. Pengurus Agupena Tingkat Propinsi dapat membatalkan keanggotaan apabila terdapat bukti-bukti bahwa pemohon telah pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar dan/atau bertentangan dengan nilai-nilai hukum, agama, etika, dan nilai-nilai moral yang tertanam pada diri mayoritas bangsa Indonesia serta bertentangan dengan azas, dasar dan tujuan Agupena.
6. Keanggotaan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya penerimaan calon tersebut sebagai anggota oleh pengurus Agupena Tingkat Propinsi dan berlaku selama lima tahun, serta dapat diperbaharui.
7. Keanggotaan menjadi gugur dan/atau batal karena : (a) yang bersangkutan meninggal dunia, (b) mengundurkan diri (c) dipecat dengan tidak hormat.
8. Pemberhentian seseorang dari keanggotaan Agupena dilakukan lewat rapat pengurus yang dihadiri oleh setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah pengurus.
9. Keputusan pemberhentian keanggotaan seseorang dari Agupena diambil setelah dikeluarkannya Surat Peringatan I, II, dan III, dan setelah mendengarkan pembelaan dari anggota yang bermasalah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Agupena.
BAB VI
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Fasal 7
1. Setiap anggota mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih
b. mengeluarkan pendapat dan saran-saran
c. membela diri dan memperoleh pembelaan
d. memperoleh kehormatan dan/atau penghargaan
2. Kewajiban Anggota:
a. mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. memelihara dan menjaga nama baik Agupena
c. mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan pengurus
d. membayar iuran wajib bulanan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus Agupena tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota
BAB VII
PERAN DAN FUNGSI PENGAWAS
Fasal 8
1. Pengawas melaksanakan tugas pengawasan di bidang yang sesuai dengan penugasan sebagaimana tertera pada Bab IV fasal 4
2. Pengawas bersikap independen dan dalam melaksanakan tugas berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas melakukan komunikasi dan kordinasi aktif dan proaktif dengan Dewan Pembina Yayasan Agupena, dan Ketua Umum Agupena Pusat.
4. Temuan dari pengawas dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pembina melalui surat elektronik (e-mail), dan/atau surat biasa.
BAB VIII
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 9
1. Setiap anggota dan pengurus Yayasan Agupena, dan pengurus Agupena Pusat/Propinsi Kabupaten/Kota wajib memiliki user id email (contoh : bangyar@yahoo.com).
2. Setiap anggota dan pengurus Yayasan Agupena, dan pengurus Agupena Pusat/Propinsi Kabupaten/Kota minimal satu bulan sekali wajib membuka situs (website) www.agupena.org
3. Setiap anggota dan pengurus Yayasan Agupena, dan pengurus Agupena Pusat/Propinsi Kabupaten/Kota dalam tiga bulan sekali wajib mengirim tulisan ke situs (website) www.agupena.org
4. Dalam hal di daerah tertentu, infrastruktur teknologi informasi belum memungkinkan anggota Agupena berinteraksi dengan internet, ayat 1, 2, dan 3 fasal 9 tidak diberlakukan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Dana AGUPENA diperoleh dari:
1. Iuran anggota AGUPENA
2. Simpanan sukarela
3. Sumbangan tidak mengikat
4. Bantuan Pemerintah melalui APBN dan APBD
5. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
1. Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota dan Dewan Pembina Yayasan Agupena
2. Semua dana sebelum dipertanggung jawabkan dilakukan audit oleh Dewan Pengawas Yayasan Agupena
Pasal 12
Seluruh keuangan yang masuk digunakan untuk:
a. Kegiatan administrasi dan operasional kegiatan AGUPENA
b. Kegiatan peningkatan profesionalisme anggota
c. Kegiatan studi banding, seminar, simposium, dan lokakarya.
d. Kegiatan yang telah diprogramkan pada tahun berjalan
BAB X
ATURAN PERUBAHAN
Fasal 13
1. Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh sidang pleno Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh paling tidak 2/3 utusan dari Agupena Propinsi.
2. Perubahan mendesak demi kepentingan bangsa dan negara dapat dilakukan oleh Pengurus Agupena Pusat yang diwakili oleh Dewan Pembina, Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Pengawas.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan lain.
2. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus harian pusat melalui tim yang dibentuk oleh Dewan Pembina Yayasan AGUPENA untuk menyusunnya.
Disahkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : 20 Mei 2007
0 komentar terhadap “AD/ART”
Komentar Anda?



