Friday, 2 December 2011 (06:06) | 399 views | 2 komentar
Oleh: YULIANI EKA SAPUTRA
PNS di Kecamatan Jiwan Madiun, Jawa Timur
Baru-baru ini pemerintah mewacanakan menambah jam mengajar guru dari 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam per minggu. Penambahan jam mengajar itu mengundang polemik di kalangan para guru. Pemerintah beralasan dengan hanya 24 jam per minggu belum sebanding dengan beban kerja aparat birokrasi pemerintah yang mempunyai jam kerja lebih dari 30 jam per minggu. Lantas apa makna penambahan jam mengajar itu bagi profesi guru?
Pertama, penambahan jam mengajar dari 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam per minggu mencerminkan guru hanya dihargai ketika mengajar. Gaji guru pun dihitung hanya berdasarkan jam mengajar kepada siswa. Jerih payah guru mengerjakan tugas lain yang mendukung pembelajaran tidak termasuk dalam pengajaran. Padahal kegiatan seorang guru tidak hanya pada saat jam mengajar. Sebagai konsekuensi dari pendidik guru juga membuat soal ujian, koreksi, menambah pengetahuan dengan pelatihan, pertemuan kelompok kerja guru (KKG).
Selain itu seorang guru juga diwajibkan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebelum mengajar di depan kelas. Dengan demikian guru tidak dihargai karena disamakan dengan buruh belaka. Kerja keras guru di luar kelas seperti tidak mendapat penghargaan. Semua persiapan yang melelahkan sebelum mengajar di depan kelas cenderung diabaikan. Dengan penambahan jam mengajar itu bisa saja guru kehilangan kreativitas dan proses belajar mengajar tidak menarik.
Kedua, guru tidak dapat disamakan dengan kompetensi profesi lain seperti pegawai kelurahan, buruh, aktivis LSM dan karyawan pabrik. Guru memiliki kompetensi khusus yang sering dikenal dengan panggilan jiwa. Tidak semua orang dapat menjadi dapat guru sekalipun memiliki jenjang pendidikan yang sama. Jam terbang seorang guru mencerminkan kualitas pengajaran yang dilakukan. Menjadi guru membutuhkan ketekunan profesi dan kompetensi yang tidak dapat dilakukan semua orang. Begitu pun ketika berhadapan dengan beragam karakter siswa membutuhkan seni dan keterampilan tersendiri.
Seorang guru berperan sebagai guru tidak hanya ketika berhadapan dengan siswa dalam proses belajar mengajar melainkan dalam keseluruhan pekerjaan guru. Maka aktivitas seorang guru terjadi baik dalam keadaan mengajar maupun dalam keadaan tidak mengajar karena mengerjakan tugas-tugas lain yang mendukung pembelajaran di kelas. Nyaris tidak banyak waktu tersedia bagi seorang guru ketika menunaikan panggilan profesinya.
Guru pun bekerja 24 jam. Seorang guru akan selalu dipanggil dengan sebutan Pak Guru dan Ibu Guru sekalipun sedang tidak mengajar di depan kelas. Di tengah-tengah masyarakat pun guru tetap melekat panggilan profesinya sehingga guru harus mampu menjadi teladan dan panutan dalam kehidupan bermasyarakat. Tutur kata seorang guru adalah keteladanan. Karena itu kebijakan bagi guru sebenarnya akan berdampak pada pendidikan secara keseluruhan.
Ketiga, seorang guru ketika berangkat ke sekolah dalam otaknya sudah dipersiapkan semua materi yang hendak diajarkan kepada peserta didik. Karena itu bukan seorang guru namanya kalau tidak pernah belajar, jarang membaca, jarang mencari informasi di internet dan terus mengembangkan diri baik dengan studi lanjutan, berdiskusi, menghadiri pertemuan-pertemuan guru. Bukan guru namanya kalau tidak pernah membaharui alat-alat peraga pendidikan yang dipergunakan. Dan guru harus terus didorong untuk mengembangkan ilmunya melalui penelitian-penelitian.
Karena itu kalau menghitung jam mengajar dan pernak-pernik lain yang mendukung pembelajaran waktu guru sudah amat terbatas. Akan menjadi seperti apa proses pembelajaran ketika jam mengajar guru ditambah dari 24 jam per minggu menjadi 27,5 jam per minggu. Apakah beban guru tidak kian bertambah berat? Lantas kemanakah para guru yang mempunyai bobot mengajar lebih sedikit seperti Olah Raga, Pendidikan Agama, Geografi? Jelas mereka membutuhkan kelas baru untuk menambah jam mengajar hingga memenuhi standar.
Itu pun artinya kalau tidak ada penambahan kelas baru akan membawa dilema. Di satu sisi proses belajar mengajar kian padat bagi siswa yang berarti harus bertatap muka dengan guru melebihi biasanya. Itu tidak hanya membosankan! Melainkan proses pembelajaran bisa kian tidak menarik karena lebih lama dan lebih membutuhkan kreativitas. Proses belajar mengajar dapat menjadi kering karena guru hadir tanpa persiapan Tanpa kejelian guru membaca peserta didik proses ini bisa sangat membosankan bin menjenuhkan.
Pada sisi yang lain ketika guru-guru harus memenuhi kuota mengajar 27,5 jam per minggu dapat saja mengurangi loyalitas guru karena berarti harus mengajar di tempat lain. Guru-guru PNS harus mengajar di sekolah-sekolah swasta yang tentu akan berdampak pada etos mengajar guru yang bersangkutan. Tuntutan di sekolah yang berbeda-beda dapat membuat guru stress hanya demi memenuhi kuota mengajar.
Oleh karena itu kebijakan dalam pendidikan sebenarnya hanya dapat diaplikasikan kalau berdampak positif bagi peserta didik. Kebijakan pendidikan tidak dapat lahir dalam konteks eksperimentasi atau coba-coba belaka karena yang dirugikan adalah peserta didik. Setiap bentuk perubahan dalam pendidikan selalu berdampak pada proses belajar mengajar. Dan ketika pembelajaran tidak menarik peserta didiklah yang sangat dirugikan.
Boleh-boleh saja Kemdiknas terus membuat kebijakan termasuk dengan guru karena memang sudah menjadi ciri penting ganti menteri ganti kebijakan. Namun jangan sampai kebijakan itu justru menjadi beban bagu guru. Lagipula kebijakan yang lahir tanpa rencana justru akan menjadi bola liar yang merugikan dunia pendidikan. Terlampau banyak aspek yang hendak diatur menyebabkan kebingungan dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Tulisan lain yang berkaitan:


Mukhlis | Sunday, 4 December 2011 @ 3:39 am
Mengajar 27 jam? siapa takut!
Kalau isu itu benar, untuk guru tidak masalah. Yang menjadi masalah justru mutu pendidikan sebagai ending dari kegiatan pendidikan itu sendiri. Benar seperti yang dikhawatirkan Bapak.
Dulu beban guru 24 jam tatap muka per minggu kemudian dikaji oleh Litbang dan diturunkan menjadi 18 jam per minggu. Setelah ada UU Guru dan Dosen, beban guru berubah lagi menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Belakangan setelah ada tunjangan profesional guru 1 x gaji, banyak pegawai lain menyoroti kalau guru terlalu enak, kerjanya 24 jam, gajinya besar; padahal pegawai lain kerjanya 37,5 jam per minggu. Barangkali pikiran-pikiran itulah yang melatarbelakangi munculnya isue tersebut. Jika memang pikiran tersebut yang menjadi dasar, maka sangat disayangkan. Mungkin mereka lupa kalau guru itu jabatan fungsional. Maka janganlah menyamakan seperti jabatan struktural. Jabatan fungsional kerjanya tidak terbatas jam seperti pegawai struktural. 24 jam itu adalah kewajiban guru tatap muka dengan siswa, tetapi di luar itu kerja guru lebih banyak lagi. Silakan dihitung.
Kepada semua pihak hendaknya mencurahkan perhatian untuk peningkatan mutu pendidikan ke depan, bukan menyoroti guru dari sisi gaji yang -menurut pegawai lain- banyak. Perbaikan penghasilan guru hanyalah salah satu upaya untuk perbaikan mutu pendidikan. Kepada rekan guru, mari wujudkan guru yang profesional!
Reply
Alfendri R.Bachtiar | Monday, 2 January 2012 @ 9:50 am
Belakangan ini pemerintah (dan praktisi/konseptor pendidikan) seprti berlomba dalam memunculkan wacana yg terkadang terasa dipaksakan tanpa melalui sharing dan data yg faktual. termasuk wacana alokasi 27 jam mengajar bagi guru. yang leih ironis malah wacana dalam pengawasan Ujian Nasional.
Sayapun jadi bertanya sendiri, apakah ini dampak dari “sertifikasi” itu, sehingga nominal gaji yang “dianggap” tinggi itu memunculkan beragam asumsi seperti rasa iri, kebagian getah, ketidakseimbangan besaran gaji dan beban kerja, dll.
Sebagai sebuah prototype, kebijakan hendaklah dipandang dan diukur satu persatu, bukan malah diberondong dengan bermacam argumen yang dipaksakan. satu hal dalam mengajar memang mungkin seorang guru dapat diukur degan beban jam wajib tersebut, tapi untuk mendidik ukuran tak itu tak dapat dipakai, semuanya terjaga dari keteladan, sugesti, yang hasilnya akan dirasakan anak didik tersebut kelak ketika mereka telah benar-benar lepas dari lembaga pendidikan.
Bukan dengan maksud membela diri, jika kita janganlah terlalu bernafsu menyelesaikan semua pekerjaan dalam satu waktu.Falsafah tetesan air yang dengan kesabarannya dapat melubangi batu, adalah pendidikan itu sendiri, guru bukanlah pekerja pabrik dengan target kerja mengejar benefit, bukan juga seorang birokrat yang membuat “labirin birokrasi” terhadap obyek kerjanya, guru juga bukan pedagang obat kaki lima yang menyembunyikan “ular” dalam kerangkeng yang bahkan tak relevan dengan obat yang dijualnya, guru bukan politikus yang menebar janji untuk lalu melupakannya sesaat setelah pilkada, guru bukan juga seorang polisi yang hanya dapat menangkap penjahat setelah ada barang bukti. GURU ADALAH PETANI YANG MERAWAT TANAMAN DENGAN HATI, TANPA BATAS RUANG DAN WAKTU, MENJAGA TANAH AGAR SENANTIASA LEGAM SEBAGAI BAKAL TUMBUH, MEMBERI “NYAWA” AGAR DAPAT MENGHIDUPI JIWA, GURU ADALAH TANAMAN ITU SENDIRI.
Reply