KDRT, Tersembunyi dan Menghancurkan

Wednesday, 16 November 2011 (08:19) | 411 views | 0 komentar

Tri Marhaeni Pudji Astuti
Dosen Jurusan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial, Unnes.

KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah masalah baru. Tampaknya usianya sama tuanya dengan usia manusia itu sendiri. Ketika pemerintah mengesahkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, muncul harapan pastilah tak ada lagi kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.

Ternyata harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Kasus KDRT masih berseliweran dalam pemberitaan media massa, dengan berbagai ragam, pola, jenis, dan bentuk penyelesaiannya.

Sebenarnya UU NO 23 tahun 2004 bukanlah alat atau senjata para istri untuk ’’memenjarakan’’ para suami yang melakukan kekerasan. Undang-Undang ini tujuan utamanya adalah mewujudkan keharmonisan rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan yang nondiskriminatif. Artinya, siapa pun, baik suami maupun istri dan orang-orang yang mempunyai hubungan saudara dan tinggal dalam lingkup satu rumah tangga, boleh saja mengacu pada UU No 23 tahun 2004, jika mereka mengalami KDRT.

Jadi, sangat salah jika Undang-Undang tersebut hanya diperuntukkan bagi kaum perempuan saja. Faktanya yang dapat melakukan kekerasan adalah bisa saja laki-laki atau perempuan. Korbannya juga bisa laki-laki atau perempuan.

Mengapa seolah-olah UU No 23 tahun 2004 diperuntukkan bagi kaum perempuan? Karena secara statistik korban terbanyak adalah perempuan. Namun undang-undang ini tidaklah diskriminatif. Laki-laki yang mengalami KDRT juga boleh memakainya.

Konstruksi Sosial
Konstruksi sosial tentang kekerasan dalam rumah tangga belum beranjak dari pandangan yang sangat patriarkat. Kesan bahwa perempuan/istri adalah ’’milik’’ laki-laki —maka bebas diperlakukan apa saja oleh pemiliknya— menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Konstruksi sosial bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap perempuan adalah karena kesalahan perempuan itu sendiri, yang dinilai sangat dominan dalam menciptakan peluang dan kesempatan, menandakan bahwa budaya patriarkat dan pemahaman masyarakat belum bergeser dari blue-print yang ada.

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan terhadap siapa saja, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, adalah bentuk kejahatan kemanusiaan dan pengingkaran hak-hak atas sekelompok manusia yang menjadi korban. Banyak kendala dalam mengungkap kasus KDRT karena kasusnya bagaikan lingkaran surga dan neraka. Terkadang pada siang hari menjadi neraka bagi korban, malam hari justru pelaku menciptakan surga, sehingga melemahkan korban (yang umumnya perempuan). Masih ditambah berbagai persoalan lain, seperti tekanan keluarga, tetangga, atasan, status sosial, pristise, jabatan, pendidikan, sehingga makin menambah sulitnya korban memutus lingkaran tersebut.

Menghancurkan
Berbagai macam bentuk KDRT yang dialami korban, dan ini adalah fenomena seperti ’’antara ada dan tiada’’ menjadi hal yang sangat menghancurkan. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga akan merasa mengalami banyak tekanan psikis, yang tak jarang tekanan ini akan menghancurkan dirinya secara fisik dan psikis.

Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyandang beban slogan ’’ibu rumah tangga yang baik’’, ’’istri yang setia dan patuh pada suami’’, ’’istri yang menjaga kehormatan keluarga’’, serta berbagai slogan lain yang menempatkan posisi perempuan pada sudut untuk selalu mengalah dan nrima.

Beratnya beban slogan yang disandang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menjadikan mereka mengalami tekanan mental, depresi dan gamang dalam bertindak. Tak jarang mereka bahkan tidak tahu apa yang harus dilakukannya dan mungkin juga sampai mengalami gangguan jiwa.

Terlebih lagi jika yang dialami perempuan adalah kekerasan psikis yang susah untuk dibuktikan tapi mereka mengalaminya. Seperti penghinaan dari suami yang terus menerus, pengingkaran eksistensi, cemoohan, dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Hal ini semakin membuat para perempuan seperti orang linglung tak tahu harus berbuat apa. Bentuk dan dampak KDRT memang beragam. Dampak fisik mungkin akan dapat disembuhkan dengan pertolongan rekonstruksi medis, akan tetapi dampak psikis akan sulit disembuhkan, tak jarang masih membekas dan menimbulkan trauma. Sementara para korban berkutat dengan penderitannya, di pundaknya tetap harus disandang slogan yang indah-indah tersebut. Ini persolaan berat bagi perempuan.

Ancaman lain bagi korban KDRT ketika mereka berani melaporkan kasusnya adalah banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang berkepantingan dengan status mereka, dengan kedudukan mereka, dan dengan kelas mereka. Tekanan dan ancaman seringkali diterima perempuan korban KDRT yang berani melaporkan kasusnya, sehingga mereka terpaksa mencabut laporannya, meskipun sudah diproses oleh kepolisian.

Bagi saya, tetap kepentingan korban yang harus dinomorsatukan. Kalau pencabutan laporan memang membawa kebaikan dan perubahan yang berdampak terjadinya keharmonisan bagi rumah tangga korban, maka saya mendukung. Dan saya pikir aparat kepolisisan juga mendukung. Namun ternyata banyak kasus pencabutan laporan adalah karena tekanan, ancaman terhadap korban KDRT. Inilah yang saya tidak mendukung. Artinya bentuk-bentuk ancaman, tekanan, dan penganiayaan adalah bentuk-bentuk kejahatan hak asasi manusia, sehingga ini yang harus ditangani, agar rasa keadilan korban terlindungi. (24)

Sumber : Suara Merdeka

Tulisan lain yang berkaitan:

Tidak ada tulisan lain yang berkaitan!

0 komentar terhadap “KDRT, Tersembunyi dan Menghancurkan”

Komentar Anda?


«
»
IP