Memperkuat Kendali Rakyat terhadap Negara.*
Monday, 5 September 2011 (21:53) | 14 views | 0 komentar
Oleh :
Merphin Panjaitan
Pegiat Demokrasi dan Ketahanan Nasional, staf pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia
Pendahuluan.
Sejarah pendirian negara Republik Indonesia memperlihatkan, bahwa rakyat Indonesia mendirikan negara untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik,lebih sehat ,lebih kuat,lebih maju, lebih sejahtera dan lebih adil. Pada tgl. 1 Juni 1945,Soekarno mendapat giliran berbicara di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, antara lain berpendapat sebagai berikut: Dasar itu ialah dasar mufakat,dasar perwakilan,dasar permusyawaratan.Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang,bukan satu negara untuk satu golongan,walaupun golongan kaya.Tetapi kita mendirikan negara “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Saya yakin,bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan..Selanjutnya Soekarno menyatakan:Apa-apa yang belum memuaskan,kita bicarakan di dalam permusyawaratan.Badan Perwakilan inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan……..Di sinilah kita usulkan kepada pemimpin-peminpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan.
Usulan ini diterima,dan Republik Indonesia menjadi negara yang berkedaulatan rakyat sejak pembentukannya,seperti yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat,semua kekuasaan negara berasal dari rakyat,proses penyelenggaraan negara berlangsung dengan persetujuan rakyat,dan negara berada dalam kendali rakyat.Rakyat Indonesia mendirikan negara,oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.Republik Indonesia didirikan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan rakyat Indonesia diadakan supaya negara Republik Indonesia dapat dibentuk.Penyelenggaraan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan seluruh rakyat.
Tetapi di era orde baru,ketidakadilan terjadi hampir disemua bidang kehidupan,yang kemudian menyisakan kemiskinan yang luas,pengangguran yang terlalu banyak,dan keterbelakangan pendidikan. Ditambah dengan hutang negara yang sangat besar dan korupsi yang merajalela. Semua ini terjadi setelah berjuta-juta barel minyak bumi dihisap dari perut bumi,bahan tambang digali,hutan digunduli,lingkungan hidup dirusak.Kebebasan warganegara dirampas habis,warganegara yang kritis terhadap pemerintah dianggap musuh dan ditindas.Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun dengan keluarga yang sangat kaya,didampingi segelintir konglomerat yang kaya raya,dan sejumlah pejabat negara kaya,jauh melebihi gaji yang diterimanya.Orde baru juga menciptakan kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang diakibatkan oleh struktur politik, ekonomi dan sosial yang mempersulit kaum miskin mendapat akses ke sumberdaya politik, ekonomi,sosial, hukum,keamanan, dan lain-lain,yang seharusnya adalah hak mereka.
Didik J.Rachbini mengemukakan bahwa Pemerintah orde baru gagal menciptakan pemerataan, sehingga kesenjangan sosial merebak dimana-mana.Fokus perhatian ke bidang ekonomi dengan jargon ”pertumbuhan akan menetes ke bawah” dan ”tidak ada pemerataan tanpa pertumbuhan karena yang dibagi cuma kemiskinan”akhinya hanya wacana.Terbukti kemudian pertumbuhan tercapai,tetapi pemerataannya tertinggal dibelakang.
Ternyata mekanisme pasar di era orde baru sangat distortif dan sengaja dipakai oleh pengusaha besar bersama-sama penguasa untuk memetik keuntungan abnormal yang sebesar-besarnya.
Orde baru adalah fenomena yang sangat menyakitkan hati rakyat,diawali dengan pembunuhan massal sekitar satu juta warganegara tidak bersalah,yang dicap terlibat PKI pada tahun 1965-1966,dipadati dengan ketidakadilan dan diahiri dengan kondisi ekonomi yang sangat parah.Krisis ekonomi yang berlangsung sejak Juli 1997 menghapus hampir semua keberhasilan ekonomi orde baru.Pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot tajam dari rata-rata 7% setahun menjadi negatif 15% selama tahun 1998. Nilai tukar rupiah merosot menjadi hanya sekitar 25% dari nilai tahun 1997.Industri banyak yang tutup,perdagangan menjadi sepi,pariwisata merosot dan mengakibatkan banyak pengangguran,terutama di perkotaan.Warga miskin bertambah banyak,dengan kemiskinan yang semakin berat dan bahkan sebagian dari mereka kelaparan.Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998,orde baru runtuh,reformasi politik dimulai.
Reformasi membawa banyak harapan,keran kebebasan dibuka, media massa berkembang pesat dan sangat berperan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Reformasi mendorong keberanian berpolitik dari seluruh lapisan masyarakat,dengan tuntutan berantas korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN) sampai keakar-akarnya.Hak-hak politik warganegara dipulihkan,kebebasan pers dijamin,dan tahanan politik dibebaskan.Partai politik bertumbuh pesat, berkembang dan sangat berperan.Pemilihan Umum di Indonesia telah berlangsung selama 10 kali. Pemilihan Umum pertama dilaksanakan pada tahun 1955, yang kedua tahun 1971, yang kedelapan tahun 1999, yang kesembilan tahun 2004 dan yang kesepuluh pada tahun 2009.Umumnya dalam menyongsong setiap pemilihan umum, masyarakat berharap akan terjadi perbaikan kehidupan setelah terbentuk lembaga-lembaga negara hasil pemilu, karena akan terpilih penyelenggara negara sesuai dengan pilihan rakyat dengan agenda pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat.Tetapi pengalaman kita sering memperlihatkan hasil yang berbeda.
Pemerintahan negara setelah Pemilihan Umum Tahun 1955 ternyata diikuti konflik politik yang kontra produktif.Pemilihan Umum selama orde baru, yaitu Pemilihan Umum kedua sampai ketujuh tidak demokratis,dan kemudian berakhir dalam krisis ekonomi.Pemilihan Umum 1999,2004,dan 2009 adalah pemilihan umum yang demokratis,berlangsung bebas, adil, kompetitif dan berkala.Selain itu gubernur,bupati dan walikota sejak beberapa tahun terakhir ini juga telah dipilih secara langsung dalam pemilihan umum kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Pemilihan umum yang demokratis ini adalah suatu kemajuan besar dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia.
Reformasi telah berlangsung selama 10 tahun,dan kita telah mencapai beberapa kemajuan politik. Tetapi di bidang ekonomi, sosial, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,agama dan kepercayaan, serta budaya kita belum pulih.Pengangguran dan penduduk miskin tetap banyak, konflik kekerasan antar berbagai kelompok masyarakat masih sering terjadi dengan korban jiwa dan harta yang besar. Intoleransi atas dasar agama/kepercayaan meningkat, teror massa berkembang, kerusakan lingkungan hidup, dan lain-lain. Korupsi tetap merajalela bahkan meluas sampai keseluruh nusantara,melibatkan pejabat negara di lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif. Komisi Pemberantasan Korupsi telah bekerja dan sempat memberikan harapan,tetapi korupsi terus meluas dan kemudian menimbulkan frustasi dikalangan masyarakat luas.Ketidakadilan terhadap warga miskin tetap banyak terjadi,hingga timbul kesan dikalangan masyarakat luas bahwa keadilan tidak tersedia bagi warga miskin. Keadilan itu dibuat mahal dan oleh karena itu hanya tersedia untuk warga kaya.
Ketidakadilan ini, yang masih terus berlangsung dengan sangat mencolok adalah kejahatan negara terhadap rakyat. Kegagalan mengatasi krisis ekonomi, ditambah dengan berbagai permasalahan bangsa lainnya, membuat frustasi yang mendalam di tengah-tengah masyarakat. Banyak warganegara kemudian kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah.Kondisi ini akan menghambat demokratisasi dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan.Reformasi memberi terlalu banyak harapan,tetapi terlalu sedikit yang terwujud.
Hatta dalam tulisannya berjudul “Arti Kedaulatan Rakyat bagi pergerakan sekarang”sejak jauh hari mengingatkan tentang perlunya rakyat menyadari cita-cita Kedaulatan Rakyat.Ia mengingatkan:Bahwa Indonesia lambat laun mesti merdeka,……Itu sudah Hukum Riwayat! Indonesia Merdeka bukan perkara dapat atau tidak,hanya perkara waktu saja………….Dari mulai sekarang cita-cita Kedaulatan Rakyat harus ditanam dalam hati rakyat!Kalau tidak rakyat tidak akan insyaf akan harga dirinya,sehingga ia mudah tunduk ke bawah kekuasaan apa dan siapa juga.Dan kalau Indonesia sampai merdeka,ia akan tinggal tertindis,…………Dan dalam Indonesia Merdeka yang seperti itu tidak berarti rakyat merdeka!……………….Negeri hanya dapat maju kalau rakyat turut menimbang mana yang baik dan mana yang buruk bagi dia.Pendeknya, kalau rakyat tahu memerintah diri sendiri,tahu mempunyai kemauan dan melakukan kemauan itu dengan rasa tanggung jawab penuh.
Pernyataan ini,yang disampaikan Hatta puluhan tahun yang lalu,mengingatkan kita tentang perlunya pendidikan demokrasi bagi seluruh warganegara,agar rakyat ikut dalam proses penyelenggaraan negara, termasuk rakyat kecil yang sering dipinggirkan dan ditindas. Masyarakat miskin sering diperlakukan sebagai penggembira sekaligus pelengkap penderita. Pada waktu kampanye pemilihan umum mereka dirayu dan dihormati,agar bersedia memberikan suaranya,tetapi beberapa bulan kemudian mereka digusur tanpa dialog sebelumnya.Kenyataan di atas memaksa kita untuk kritis terhadap negara. Kekuasaan negara itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan umat manusia, tetapi jangan lupa,kekuasaan cenderung disalah gunakan.Penyelenggara negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas.Mereka tentu mengetahui tugas dan tanggung-jawabnya,tetapi kalau tidak diawasi,mereka cepat lupa,dan kembali memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaanya untuk memenuhi kepentingan pribadi yang tidak terbatas itu.
Rakyat harus mengendalikan negara,karena kalau negara lepas dari kendali rakyat,negara yang besar kekuasaannya itu akan disalahgunakan untuk kepentingan pejabat negara.Negara adalah alat milik rakyat untuk kebaikan bersama rakyat seluruhnya,dan negara yang seperti itu adalah negara demokrasi,yang proses penyelenggaraan negara harus berada dalam kendali rakyat.Pertanyaan selanjutnya adalah,bagaimana Rakyat dapat mengendalikan negara?
Pembatasan kekuasaan negara.
Manusia hadir lebih dahulu dari negara,dan bahkan manusialah yang mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.Negara didirikan untuk kepentingan rakyat,dan oleh karena itu kekuasaan negara harus dibatasi agar rakyat dapat mengendalikan negara.Kekuasaan negara juga harus dibatasi agar tersedia ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan sebagai jaminan bagi pemenuhan hak asasi manusia.
Manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan hak mengejar kebahagian harus didapat oleh setiap individu. Negara juga harus dibatasi kekuasaannya,karena masyarakat mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai fungsi kemasyarakatan,yang akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa intervensi dari negara. Kekuasaan negara dibatasi oleh motivasi keberadaannya, yaitu melayani rakyat seluruhnya.
Negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat.Negara tidak mempunyai legitimasi untuk mengurus segala-galanya.Negara yang mengurus segalanya adalah negara totaliter,yang akan merampas kebebasan dan menghambat kemajuan masyarakat.
Kekuasaan negara memang dibutuhkan, antara lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keadilan. Tetapi kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, sejarah memperlihatkan negara tersebut akan berubah menjadi “monster” yang akan menindas dan membunuh rakyat sipemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya,karena masyarakat mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa campur tangan negara. Masyarakat maupun negara mempunyai fungsinya masing-masing,dan masing-masing pihak tidak boleh mengambil fungsi pihak lain. Suatu cara untuk membatasi kekuasaan negara adalah dengan menggunakan prinsip subsidiaritas.
Prinsip subsidiaritas.
Negara hanya melakukan fungsi yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. , Negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai fungsi yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokrasi, yaitu prinsip subsidiaritas: negara berfungsi membantu masyarakat, dan berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.Kata“subsidiaritas” berasal dari kata Latin “subsidium” yang berarti “bantuan,sokongan”.
Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri. Jumlah partai politik yang akan ikut pemilu ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut Pemilu jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti Pemilihan umum.
Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini. Persoalan besar yang kita hadapi adalah konflik antar negara dan masyarakat, bukan konflik antara berbagai kelompok masyarakat. Negara di satu sisi berupaya untuk memperbesar kekuasaannya, sementara di sisi lain masyarakat ingin mempertahankan hak kebebasannya.Konflik seperti ini tampaknya akan berlangsung lama.Sebagai contoh konflik antara negara dan masyarakat,adalah antara Kementerian Pendidikan Nasional dengan sekolah. Sekolah adalah bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi pendidikan,dan agar sekolah dapat menjalankan fungsinya dengan baik,sekolah membutuhkan otonomi.Kemajuan sekolah akan mendorong kemajuan individu, masyarakat dan negara,dan kemajuan sekolah hanya dapat dicapai apabila sekolah memperoleh otonominya dan memiliki guru yang profesional.Profesi guru akan berkembang apabila kepada guru diberi kepercayaan menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran,termasuk dalam menguji dan menentukan kelulusan pelajar.
Berdasarkan prinsip subsidiaritas,Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Oleh karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan yang tidak lulus, maka negara tidak perlu membuat Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan seorang pelajar. Penentuan kelulusan pelajar melalui pelaksanaan Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional adalah suatu bentuk pengambilalihan sebagian fungsi masyarakat oleh negara.Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip subsidiaritas.Penerapan dari prinsip subsidiaritas menghendaki penghentian Ujian Nasional,karena penentuan kelulusan pelajar lebih tepat dilakukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing,tanpa intervensi dari negara. Penentuan kelulusan pelajar adalah bagian dari fungsi masyarakat,dan lulus tidaknya seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing.Otonomi sekolah dan profesionalisme guru adalah suatu keharusan dalam negara yang akan maju dan berkembang. Penentuan kelulusan peserta didik SD,SLTP dan SLTA oleh Pemerintah, ditambah dengan kecenderungan negara terlalu banyak mengatur berbagai kegiatan dalam masyarakat dapat membawa negara ini menjadi negara totaliter, yang selanjutnya dapat berubah menjadi negara diktator totaliter.
Pembagian kekuasaan negara.
Demokrasi adalah sistem politik,yang pada awalnya antitesis dari pemusatan kekuasaan di tangan raja atau di tangan segelintir penguasa,yang memonopoli penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan sendiri tanpa menghiraukan rakyat.Memonopoli kekuasaan juga berarti memonopoli kebenaran.Karena merupakan antithesis dari pemusatan kekuasaan,maka demokrasi menolak pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara,dan membaginya kedalam tiga cabang kekuasaan negara yang seimbang dan saling checks.Itulah demokrasi “trias politica”dari Montesquieu,membagi kekuasaan ke dalam tiga lembaga politik,yaitu legislatif,eksekutif,dan yudikatif.Dengan trias politica,masyarakat dapat menggunakan lembaga yang satu menghadapi yang lain,dan itulah cara masyarakat mempengaruhi proses penyelenggaraan negara.Struktur dan prosedur kenegaraan dibuat seperti itu agar responsif terhadap kepentingan rakyat, stabil dan kokoh.
Kekuasaan negara dibatasi dan didistribusikan keberbagai lembaga negara. Di tingkat nasional, secara horizontal kekuasaan negara dibagi-bagikan ke dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap lembaga negara ini mendapatkan kekuasaan yang berimbang dan dapat saling men check. (prinsip checks and balances).Dengan demikian tidak ada satu lembaga negara pun yang dapat mendominasi lembaga negara lainnya, hingga rakyat dapat menggunakan berbagai lembaga negara ini demi peningkatan keamanan dan kesejahteraannya. Selain itu prinsip checks and balances ini untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan negara.
Presiden Soeharto mendominasi hampir semua lembaga negara,dan akibatnya ia bertahan sebagai Presiden selama 32 tahun,bertindak sewenang-wenang dalam negara yang dari hari ke hari semakin tidak bebas dan tidak adil.Pemerintahan Presiden Soeharto yang terlalu lama ini dapat terjadi,antara lain karena Majelis Permusyawaratan Rakyat dijadikan lembaga tertinggi negara yang mendominasi semua lembaga negara lainnya,dan Presiden Soeharto selalu berhasil menguasainya.Rakyat yang dirugikan dengan kondisi ini,dipelopori oleh mahasiswa secara langsung menuntut Presiden Soeharto turun,dan berhasil.Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) hampir selama orde baru tidak dapat menjalankan kekuasaannya untuk melayani rakyat,tetapi justru melayani kepentingan Presiden Soeharto.Pengalaman ini memperkuat pemikiran tentang perlunya prinsip checks and balances dalam negara demokrasi,untuk mempermudah rakyat mengendalikan negara.Kekeliruan dimasa lalu tidak boleh terulang,dan oleh karena itu prinsip checks and balances dijalankan secara konsekwen.
Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) perlu dibuat setara,agar dapat saling mengimbangi.DPR dan DPD secara sendiri-sendiri seharusnya berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang,dan akan menjadi Undang-Undang kalau kedua lembaga tersebut menyetujuinya.MPR menjadi Sidang Gabungan DPR dan DPD,yang dipimpin secara bersama oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD,dan dengan demikian Pimpinan MPR tidak diperlukan.Pengaturan dibuat seperti ini,karena banyaknya kursi anggota DPR dari setiap provinsi tergantung pada jumlah penduduknya,sehingga provinsi dengan penduduk sedikit mendapat kursi lebih sedikit. DPD yang jumlah kursinya sama untuk setiap provinsi,perlu mempunyai kekuasaan yang setara dengan DPR,agar kepentingan masyarakat dari provinsi kecil tidak terabaikan,.Kesetaraan ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dari provinsi-provinsi besar,yang dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang hidup di provinsi-provinsi kecil.Perlu diingat,perbedaan antara provinsi kecil dengan provinsi besar,bukan hanya jumlah penduduk,tetapi juga berbagai perbedaan lainnya seperti perbedaan suku,bahasa,budaya,adat istiadat,agama,dan lain-lain.Sebagai contoh:provinsi Jawa Barat dengan provinsi Bali,berbeda:jumlah penduduk,bahasa,suku, mata pencarian utama,dan agama mayoritas penduduk.Perbedaan yang banyak antar berbagai provinsi,termasuk perbedaan dalam perolehan kursi anggota DPR, akan terjembatani kalau DPR dan DPD setara.
DPR dan DPD yang seimbang lebih menjamin penyerapan aspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam pembuatan kebijakan publik secara nasional,dan dengan demikian pelayanan negara terhadap rakyat seluruhnya menjadi lebih adil,cepat dan tepat.Negara melayani rakyat seluruhnya secara adil,tanpa melihat perbedaan yang ada.Negara harus dibuat dengan mekanisme sedemikian rupa,agar melayani rakyat seluruhnya secara adil dan merata,termasuk masyarakat yang hidup di provinsi kecil.Fakta yang terlihat jelas sekarang ini,infrastruktur di pulau Jawa lebih baik dari infrastruktur di pulau-pulau lain.Akibatnya kemajuan di pulau-pulau lain tersendat,dan penduduk pulau Jawa masih tetap terlalu banyak.
Kondisi yang timpang ini mengakibatkan terhambatnya kemajuan masyarakat dan negara,dan dalam jangka waktu yang panjang kondisi seperti ini tidak menguntungkan pihak manapun.Keuntungan yang didapat pulau Jawa sekarang ini,justru akan membuat pulau Jawa terlalu banyak penduduk,terlalu banyak pengangguran,terlalu banyak kemiskinan,dan terlalu banyak permasalahan.Pembagian kekuasaan yang tidak seimbang antar berbagai lembaga negara akan membuat kendali rakyat terhadap negara kurang kuat. Kondisi seperti ini merugikan rakyat,karena negara yang lepas dari kendali rakyat akan mengabdikan diri kepada penguasa dan melupakan rakyat sipemilik negara..
Secara vertikal kekuasaan negara di bagi kepada pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah. adalah mitra kerja lebih rendah dari pemerintahan nasional dalam menjalankan fungsi-fungsi negara.Pemerintahan nasional dengan pemerintahan daerah akan dapat berfungsi optimal kalau terjalin hubungan dialogal yang tulus dan saling mempercayai diantara mereka,karena mereka secara bersama-sama melayani rakyat di wilayah yang sama.Kesombongan pemerintahan nasional terhadap pemerintahan daerah,atau sebaliknya akan kontra-produktif.Demokrasi adalah penyelenggaraan negara oleh semua untuk kepentingan semua,dengan dialog dan pengambilan suara.
Pemilihan Umum.
Dalam negara demokrasi,pemerintahan berlangsung atas persetujuan dari rakyat.Penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada persetujuan dan pilihan rakyat.Dalam negara demokrasi, rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang layak menjadi penyelenggara negara,di level nasional ataupun daerah. Oleh karena itu suatu negara dapat dikatakan demokrasi,kalau di negara tersebut terdapat pemilihan umum yang bebas, adil kompetitif dan berkala.Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang telah berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan hasilnya kebijakan negarak semakin sesuai dengan kepentingan rakyat.Pejabat negara dipilih oleh rakyat dan mereka harus bertanggung jawab atas kerja mereka, terutama dalam kaitan dengan pemenuhan janji dan komitmen yang diberikannya pada waktu kampanye.
Siapapun yang menjadi pejabat negara, mereka harus memperjuangkan kehendak rakyat.Kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan negara, ukurannya bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan, atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh pilihan rakyat.Kesetaraan manusia berarti tidak ada orang atau kelompok orang yang karena keturunan, asal-usul, suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin lebih berhak untuk memerintah orang lain. Dalam kesetaraan manusia, tetap ada pemimpin yang akan memerintah, tetapi mereka dipilih oleh yang diperintah dari antara mereka sendiri. Suku, ras, asal-usul, keturunan, agama, golongan, gelar, pangkat, jabatan, kekayaan, jenis kelamin dan perbedaan-perbedaan lainnya tidak membuat derajat manusia berbeda, karena kesetaraan melekat pada diri manusia dan tetap ada padanya selama ia masih manusia.
Pemilihan Umum mempunyai beberapa fungsi yang tidak dapat dipishkan satu dengan yang lain: Pertama:Sebagai sarana legitimasi politik.Fungsi legitimasi ini menjadi kebutuhan pemerintah.Melalui pemilihan umum,keabsahan pemerintah yang sedang berkuasa ditegakkan,begitu pula kebijakan dan program yang dihasilkannya.
Kedua:Fungsi perwakilan politik.Fungsi ini terutama menjadi kebutuhan rakyat,sebagai mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya untuk duduk dalam pemerintahan maupun dalam lembaga legislatif.Tidak ada demokrasi tanpa representasi.Ketiga:Sebagai mekanisme sirkulasi elite politik.Keterkaitan pemilihan umum dengan sirkulasi elite politik didasarkan pada asumsi bahwa elite politik berasal dan bertugas mewakili rakyat.Pemilihan umum menjadi sarana bagi warganegara untuk mencapai posisi elite politik.
Keempat:Sebagai sarana pendidikan politik rakyat.Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyatyang bersifat langsung,terbuka dan massal,yang diharapkan bisa mencerdaskan masyarakat tentang demokrasi.
Sistem pemilihan umum di Indonesia memberikan kesempatan terlalu besar kepada partai politik dan sekaligus mengurangi hak warganegara.Pencalonan anggota DPR dan DPRD,serta pencalonan Presiden yang seharusnya adalah hak warganegara,hanya diperbolehkan melalui partai politik.Partai politik yang adalah alat politik warganegara telah digunakan mengurangi hak politik warganegara dalam mengajukan calon Presiden.Di dalam negara demokrasi,yang memiliki hak untuk mengajukan calon,untuk dipilih dan memilih pada hakekatnya adalah warganegara, bukan partai politik.Berdasarkan pemikiran di atas seharusnya calon independen (calon perorangan) untuk jabatan Presiden, anggota DPR,dan anggota DPRD diperbolehkan.Warganegara dapat mengusulkan calon pejabat negara melalui partai politik atau langsung dicalonkan oleh sekelompok warganegara.Untuk mewujudkan pemikiran ini,kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditambahkan lagi hak warganegara yaitu:hak mengusulkan calon-calon penyelenggara negara yang akan dipilih langsung oleh rakyat,seperti calon presiden,calon anggota DPR,calon anggota DPD,calon anggota DPRD,calon gubernur,calon bupati,dan calon walikota,serta hak memilih dan dipilih menjadi penyelenggara negara.Dan hak partai politik mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,pasal 6A ayat(2) yang berbunyi:Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,dikeluarkan dari Undang-Undang Dasar.
Demikian pula dengan pasal 22E ayat (3) yang berbunyi:Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,dan ayat (4) yang berbunyi:Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perorangan.
Peserta pemilihan umum dalam negara demokrasi seharusnya adalah warganegara yang memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam undang-undang.Oleh karena itu,yang dipilih dalam pemilihan anggota legislatif sama dengan pemilihan pimpinan eksekutif,yaitu memilih warganegara yang menjadi calon bukan memilih partai politik.Pemilihan umum di Indonesia akan lebih baik menggunakan sistem distrik dengan banyak anggota(multi member district system), dengan kursi dalam setiap distrik pemilihan antara 3 –8. Pemilihan Umum dengan sistem ini akan memudahkan pemilih menjatuhkan pilihan,karena hanya memilih nama calon.Penghitungan suara juga lebih mudah karena hanya menghitung suara perolehan calon,karena tidak ada suara perolehan partai.Saya usulkan Pemilihan Umum dibagi menjadi dua bagian.Pemilihan Umum Nasional untuk memilih anggota DPR,DPD,dan Presiden dan Pemilihan Umum Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.Pemilihan Umum Daerah dilaksanakan pada waktu yang berbeda dengan Pemilihan Umum Nasional,agar agenda pembangunan daerah tidak tertutup oleh agenda nasional.Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dan kepala daerah diubah menjadi empat tahun,lebih pendek dari masa jabatan penyelenggara negara di tingkat nasional.Pemilihan Umum Daerah sebaiknya dilaksanakan serempak,agar tidak menyita terlalu banyak waktu,tenaga dan perhatian.
Dalam upaya meningkatkan kendali rakyat terhadap negara,perlu diingat, bahwa salah satu fungsi pemilihan umum adalah untuk menjatuhkan sanksi politik kepada politisi yang gagal,dengan tidak memilihnya kembali.Pemilih mungkin tidak peduli atau barangkali tidak sadar tentang perlunya menjatuhkan sanksi politik. Sikap seperti ini akan menguntungkan para politisi, karena dengan demikian mereka tidak perlu memberikan pertanggung jawaban politik kepada rakyat,tetapi akan merugikan seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama, karena akhirnya Indonesia menjadi tempat bercokol politisi-politisi gagal.Suatu negara demokrasi hanya dapat maju,tumbuh dan berkembang, kalau rakyat si pemilik negara bersedia dan mampu menjatuhkan sanksi politik.
Otonomi daerah.
Pembagian kekuasaan negara dilaksanakan secara horisontal dan vertikal,di tingkat nasional, secara horisontal kekuasaan negara dibagi-bagikan ke dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap lembaga negara ini mendapatkan kekuasaan yang berimbang dan dapat saling men check. (prinsip check and balances). Dengan demikian tidak ada satu lembaga negara pun yang dapat mendominasi lembaga negara lainnya, dan rakyat dapat memanfaatkan kondisi ini dalam mengendalikan proses penyelenggaraan negara demi kepentingan rakyat.
Secara vertikal kekuasaan negara di bagi kepada pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintahan daerah adalah mitra kerja lebih rendah pemerintahan nasional, dalam melayani masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.Pemberian sebagian dari kekuasaan negara kepada pemerintahan daerah dimaksudkan untuk mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat,dan dikenal sebagai otonomi daerah. Semakin dekat kekuasaan negara kepada rakyat, semakin mudah rakyat mengendalikan negara melalui peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,mulai dari pemilihan penyelenggara negara sampai dengan proses penetapan kebijakan publik, pelaksanaan dan evaluasinya. Masyarakat akan lebih mudah mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan di daerah mereka masing-masing, daripada harus datang ke Jakarta untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik yang tersentralisasi, seperti di era orde baru.Republik Indonesia dengan luas daratan mendekati 2 juta km persegi dan penduduk sekitar 240 juta jiwa, akan sulit dikendalikan rakyat, kalau segala sesuatu tentang negara harus diputuskan di Jakarta. Masyarakat kita beraneka ragam: budaya, pendidikan, pekerjaan, pendapatan, bahasa, agama dan masih banyak perbedaan lainnya. Hidup di wilayah yang juga tidak sama, daerah perkotaan, pedesaan, daratan, kepulauan, hutan, lahan gambut, tanah kritis, dan lain sebagainya.Selain itu, sesuatu yang sering kita lupakan dari otonomi daerah adalah bahwa otonomi daerah juga berarti, rakyat memberikan kepercayaan baik kepada pemerintahan nasional maupun pemerintahan daerah. Rakyat memberikan kepercayaan kepada Pemerintahan Nasional, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten, pemerintahan kota dan seharusnya juga kepada pemerintahan desa/kelurahan,dengan tugas menjalankan kekuasaan negara yang dipercayakan kepada mereka, melayani rakyat seluruhnya.. Oleh karena itu semua lembaga pemerintahan pusat dan daerah harus terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Hatta dalam tulisannya berjudul Kearah Indonesia Merdeka mengungkapkan sebagai berikut:Menurut dasar demokrasi itu,hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak saja ada pada pucuk pemerintahan negeri,melainkan juga pada tiap tempat,di kota,di desa dan di daerah.Tiap-tiap golongan persekutuan itu mempunyai Badan Perwakilan sendiri.
Berdasarkan pemikiran di atas, dengan mantapnya pelaksanaan otonomi daerah akan menghasilkan berbagai perbaikan antara lain, sbb:Pertama: Pemberdayaan masyarakat di daerah:dengan diberlakukannya otonomi daerah, masyarakat di daerah menyadari bahwa pengaruh mereka dalam kehidupan kenegaraan di daerah mereka masing-masing cukup besar dan bermanfaat.
Masyarakat dapat mempengaruhi pembuatan Perda, penyusunan APBD, dan kebijakan publik lainnya. Masyarakat juga menyadari, bahwa siapa yang akan menjadi anggota DPRD dan pimpinan eksekutif di daerahnya adalah hasil pilihan rakyat melalui pemilihan umum.
Kesadaran masyarakat akan prosedur kenegaraan di atas membuat masyarakat berminat belajar politik dan meningkatkan partisipasi politiknya, yang akan membuat masyarakat semakin berdaya.Stabilitas suatu negara demokrasi membutuhkan interaksi antara negara yang kokoh dan masyarakat yang berdaya.Kedua:Optimalisasi pelayanan publik:fungsi negara antara lain melindungi kehidupan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan keadilan.Fungsi ini dijalankan dengan mengadakan pengaturan (regulasi) dan pelayanan publik.Pengaturan dan pelayanan publik untuk seluruh wilayah negara yang cukup luas seperti Republik Indonesia tidak dapat semuanya dilaksanakan oleh Pemerintahan Nasional. Oleh karena itu,untuk mengoptimalkan pelayanan publik, maka banyak kebijakan publik yang diputuskan di daerah, oleh pemerintahan daerah bersama-sama dengan masyarakat setempat.
Sebagai contoh, transportasi umum di pulau Jawa tidak dapat disamakan dengan transportasi umum di Kalimantan, kepulauan Maluku dan Papua. Demikian pula dengan pengembangan perekonomian masyarakat akan berbeda-beda tergantung pada potensi sumber daya setempat.Ketiga:Percepatan dan pemerataan pembangunan daerah:dengan dilaksanakan otonomi daerah maka kekuasaan negara tersebar keseluruh wilayah negara. Pemerintahan daerah bersama-sama dengan masyarakat dapat menggunakan kekuasaan dan dana yang mereka dapat untuk memajukan pembangunan di daerah mereka masing-masing.Semua daerah akan maju seperti apa yang mereka butuhkan, dan Pemerintahan Nasional tinggal memberi dukungan pada bidang-bidang tertentu saja. Dan kalau ada daerah yang tertinggal, mereka tidak perlu menyalahkan pihak lain, tetapi segera introspeksi, belajar lebih banyak, terutama dari daerah yang lebih maju, dan tidak perlu berontak untuk memisahkan diri.Dalam kondisi tertinggal seperti ini, biasanya masyarakat akan memilih anggota DPRD dan pimpinan eksekutif yang baru.Masyarakat akan berpartisipasi optimal untuk kemajuan mereka dan daerahnya, tetapi kalau penyelenggara negara di daerahnya gagal, masyarakat akan “menghukum” mereka.Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada semua daerah otonom untuk maju dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat sebagai bagian dari seluruh Rakyat Indonesia.Keempat: Rekrutmen politik lokal:otonomi daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warganegara di masing-masing daerah untuk berkompetisi menjadi penyelenggara negara di daerahnya masing-masing.Anggota DPRD, bupati, walikota, gubernur sebagian besar akan berasal dari daerahnya masing-masing, karena masyarakat setempat yang akan mencalonkan dan memilih mereka.Proses pencalonan dan pemilihan anggota legislatif dan pimpinan eksekutif di daerah seperti ini akan menjadi lahan yang subur bagi tumbuh berkembangnya politisi daerah yang kemudian dapat meningkat menjadi politisi nasional. Demokrasi memang bertumbuh dari bawah, yaitu dari masyarakat, bukan turun dari ibukota negara, karena yang lebih berkepentingan dengan demokrasi adalah masyarakat luas, bukan penguasa negara.
Penambahan daerah otonom.
Demokrasi adalah tatanan kenegaraan dengan rakyat sebagai pemegang kendali dalam proses penyelengaraan negara,baik di level nasional maupun daerah. Sekali demokrasi dimulai harus dilanjutkan, walaupun menghadapi banyak hambatan. Agar tidak mengulangi kekeliruan yang sama, demokrasi yang telah kita mulai kembali pada tahun 1998 harus kita lanjutkan semakin dalam dan meluas, sampai penyelenggaraan kehidupan kenegaraan, baik di level nasional maupun daerah berada dalam kendali rakyat.Otonomi daerah adalah suatu bagian dari demokrasi,untuk memperkuat kendali rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang akan memperkuat kendali rakyat dalam penyelengaraan negara.Tetapi kita masih menghadapi kendala yang besar. Sampai dengan tahun 2009,jumlah daerah otonom di Indonesia masih terlalu sedikit,yaitu 33 provinsi,398 kabupaten dan 93 kota,sehingga masing-masing daerah otonom masih terlalu luas dan atau terlalu banyak penduduknya..Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat setempat dalam mempengaruhi proses pemerintahan daerahnya, baik pada waktu pemilihan anggota DPRD dan pimpinan eksekutif, dan terutama pada waktu penetapan kebijakan publik dan pengawasan.pelaksanaannya.
Berdasarkan pemikiran di atas, kita mempunyai agenda yang sangat berat, yaitu menambah jumlah daerah otonom:provinsi, kabupaten dan kota, dengan lebih cepat secara serempak di seluruh Indonesia, agar rakyat lebih mudah mengendalikan proses penyelengaraan pemerintahan daerah.
Timbulnya gerakan berbagai kelompok masyarakat untuk membentuk daerah otonom yang baru adalah sesuatu yang wajar. Ketidakpuasan banyak warga masyarakat atas rendahnya kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing terjadi hampir disemua daerah. Demonstrasi yang sekarang banyak terjadi antara lain akibat kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan kondisi yang kondusif bagi komunikasi dialogal antara masyarakat dengan pemerintahan daerah, yang tentunya akan lebih mudah tercapai apabila daerah otonom tidak terlalu luas dan atau terlalu padat penduduknya.Christian D. Natividad seorang anggota Municipal Councilor di Municipality (kabupaten) Malolos, provinsi Bulacan, Filipina, menyatakan bahwa dalam suatu municipality yang penduduknya tidak terlalu banyak seperti Malolos (penduduk sekitar 170.000 jiwa) akan memudahkan dialog antara pemerintah lokal dengan masyarakat. Penduduk yang terlalu banyak akan memaksa pemerintahan lokal menambah birokrasi, yang akan menghambat hubungan antara pejabat pemerintahan lokal dengan masyarakat.
Pemikiran ini mendasari terbentuknya banyak daerah otonom di Filipina,yang dengan luas wilayah sekitar 300.000 km2 dan pada tanggal 1 Mei 2000 mempunyai penduduk 75,3 juta orang, memiliki 78 provinsi, 83 city, 1525 municipality (kabupaten) dan 41940 barangay (desa/kelurahan). Di sini terdapat sekitar 10 provinsi dengan penduduk kurang dari 200.000. Sebagai tambahan perbandingan, Thailand dengan luas wilayah 514.000 km2 pada tahun 2005 penduduk sekitar 65,4 juta jiwa, terbagi ke dalam 75 provinsi dan daerah khusus Bangkok, dan 795 distrik.6 Dan salah satu provinsi di Thailand, yaitu provinsi Phuket dengan luas wilayah 543 km2 dan penduduk sekitar 288.000 jiwa. Provinsi ini cukup maju dan banyak dikunjungi turis asing.7 Republik Indonesia dengan luas 1.860.360 km2, pada tahun 2009 penduduk sekitar 230 juta jiwa, mempunyai 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota., Sejak dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2009, penambahan daerah otonom hanya 205 daerah, terdiri dari 7 provinsi yaitu: Kep.Riau, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Irian Jaya Barat, dan 164 kabupaten,dan 34 kota. Banyaknya daerah otonom di suatu wilayah tergantung dari tiga faktor utama, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterpencilan wilayah. Semakin banyak penduduk dalam satu wilayah, semakin banyak dibutuhkan daerah otonom, demikian pula dengan luas wilayah. Semakin terpencil suatu pulau atau wilayah semakin diperlukan daerah otonom.
Dengan menggunakan tiga faktor di atas saya mengusulkan penambahan daerah otonom dapat dilaksanakan dengan lebih cepat sehingga sampai dengan tahun 2020 Republik Indonesia telah memiliki sekitar 100 provinsi dan 2000 kabupaten/kota.Penambahan daerah otonom secara besar-besaran ini harus disertai dengan pengurangan jumlah pejabat negara di masing-masing daerah otonom.Anggota DPRD provinsi:12-20 orang,anggota DPRD kabupaten:8-10 orang,dan anggota DPRD kota:8-12 orang. Kecamatan dihapus,karena dapat menghambat interaksi antara pejabat negara di kabupaten/kota dengan masyarakat setempat,dan kepada pemerintahan desa/kelurahan diberikan otonomi daerah. Selain itu jumlah pegawai daerah dimasing-masing daerah otonom juga harus dibatasi,demikian pula penggunaan Dana Alokasi Umum untuk gaji.Semua ketentuan diatas dimuat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Banyak pengamat otonomi daerah dan politisi menyatakan dalam upaya pembentukan suatu daerah otonom perlu dipertimbangkan PAD, perekonomian dan potensi sumber daya alam setempat.Saya ingin katakan bahwa faktor-faktor di atas justru berakibat sebaliknya.Argumentasinya seperti ini:Otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pengaruh masyarakat dalam proses pemerintahan daerah,dalam upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Kalau begitu, pertanyaannya masyarakat mana yang lebih membutuhkan terbentuknya suatu daerah otonom. Masyarakat kaya atau miskin?. Masyarakat yang kaya, tanpa daerah otonom yang baru, juga telah kaya, dan keberadaan daerah otonom baru barangkali justru akan menambah banyak peraturan yang justru akan mengganggu masyarakat menikmati kekayaannya.Semakin miskin suatu daerah, semakin dibutuhkan kekuasaan politik yang lebih besar untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraannya.Argumentasi lain, adalah argumentasi yang sulit dibantah, karena keberadaan daerah otonom baru untuk mendekatkan kekuasaan negara kepada masyarakat adalah konsekwensi dari demokrasi.
Saya mengusulkan penambahan daerah otonom dengan rincian sebagai berikut.Pulau Sumatera dengan luas 447.000 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 46 Juta, menjadi 25 provinsi dan 500 kabupaten/kota. Pulau Jawa dengan luas 130.000 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 130 Juta, menjadi 30 provinsi dan 700 kabupaten/kota. Pulau Kalimantan dengan luas sekitar 508.000 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 12 Juta, menjadi 20 provinsi dan 300 kabupaten/kota.Pulau Sulawesi dengan luas sekitar 194.000 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 16 Juta, menjadi 10 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
Papua dengan luas sekitar 425.00 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 3,5 juta, menjadi 5 provinsi dan 100 kabupaten/kota. Wilayah lainnya menjadi 10 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
Pulau-pulau yang cukup besar seperti Nias, Madura, Lombok, Sumbawa, Sumba, Timor Barat, Flores dan Buton,masing-masing menjadi provinsi. Kepulauan Sangir Talaud dan Maluku Tenggara, walaupun tidak terlalu luas dan tidak banyak penduduknya, tetapi oleh karena letaknya terpencil membutuhkan kekuasaan negara yang lebih besar, dan untuk itu sebaiknya dijadikan provinsi dengan 7-10 kabupaten/kota. Kepulauan Karimun Jawa di Jawa Tengah juga jauh dari daratan Jawa Tengah, dan agar daerah ini dapat lebih cepat maju, maka dibutuhkan pemerintahan daerah yang lebih kuat dan otonom dan oleh karena itu sebaiknya ditingkatkan menjadi kabupaten. Selanjutnya masih banyak lagi pulau-pulau terpencil, terutama di bagian terluar wilayah Indonesia, dalam upaya mempercepat kemajuan wilayah tersebut, sekaligus dalam upaya mempertahankan keberadaannya di Indonesia, walaupun kurang luas dengan penduduk sedikit (misalnya sekitar 10.000 jiwa) perlu dipertimbangkan untuk dijadikan kabupaten atau kota.Demikian pula dengan daerah-daerah di pegunungan yang penduduknya cukup banyak, otonomi daerahnya perlu ditingkatkan, seperti Tana Toraja akan lebih baik kalau dijadikan provinsi.
DKI Jakarta dengan penduduk sekitar 9 juta orang, otonomi hanya diberikan kepada pemerintahan daerah provinsi. Dengan alasan yang sama sebaiknya dibentuk sekitar 20 kota otonom.Kota-kota besar seperti Medan, Palembang,Bandung,Semarang,Surabaya,dan Makasar,ditambah dengan daerah sekitarnya, dijadikan provinsi,dan kota-kota tersebut dapat dibagi menjadi beberapa kota otonom.Dengan demikian terbentuk kota yang lebih kecil.Semua upaya di atas adalah bagian dari strategi nasional untuk menyebarluaskan kekuasaan negara keseluruh wilayah negara, sehingga tidak ada lagi daerah yang terisolasi dan tertinggal. Semua mendapat kesempatan yang sama untuk maju. Tinggal terserah kepada masyarakat di masing-masing daerah untuk memanfaatkan kekuasaan pemerintahan daerah beserta dana dan fasilitas yang tersedia, untuk kemajuan bersama. Pemerataan kekuasaan negara keseluruh wilayah negara, untuk mendekatkannya kepada seluruh rakyat si pemilik negara akan memperkuat kendali rakyat terhadap penyelenggaraan negara, dan kondisi seperti inilah yang disebut demokrasi. Kalau sasaran di atas tercapai,dengan kabupaten/kota yang penduduk dan wilayahnya lebih kecil ini,maka pencalonan bupati,walikota,dan anggota DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan langsung oleh warganegara tanpa melalui partai politik.
Dalam upaya mempercepat pembentukan daerah otonom baru,pertanyaan yang mendasar adalah, siapa yang berkepentingan dengan pembentukan suatu daerah otonom baru tersebut.Negara tentu berkepentingan, tetapi jangan lupa, logika kekuasaan mempunyai perangai yang aneh, sekali kekuasaan terbentuk, maka kekuasaan itu cenderung mempertahankan keberadaannya, dan oleh karena itu kadangkala ia lupa bahwa ia hanya suatu instrumen yang harus melayani pemiliknya.Negara adalah gumpalan kekuasaan. Kekuasaan ini berasal dari rakyat, tetapi logika kekuasaan membuat negara sering melupakan rakyat. Oleh karena daerah otonom adalah suatu bagian dari wilayah negara yang mempunyai pemerintahan daerah, yang adalah instrumen untuk melayani rakyat di daerah,yang keberadaannya adalah untuk kepentingan masyarakat setempat,maka yang paling berkepentingan dengan pembentukan suatu daerah otonom adalah penduduk setempat.
Pusat-pusat kekuasaan negara akan tersebar luas di seluruh wilayah negara, dan kondisi seperti ini akan kondusif bagi pengendalian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh rakyat,dan bagi pemerintahan daerah akan mempermudah penentuan berbagai pelayanan publik yang tepat dan cepat.Keuntungan lain dari banyaknya provinsi, kabupaten dan kota, akan membuat gaji dan fasilitas anggota DPRD, gubernur, bupati dan walikota menjadi lebih kecil, sehingga jabatan ini tidak dapat digunakan untuk menjadi kaya dan bersenang-senang,Kondisi seperti ini mendukung penerapan etika politik.Pejabat negara dipercayai rakyat untuk melayani rakyat, bukan melayani kepentingannya sendiri, oleh karena itu menjadi kaya karena jabatan kenegaraan adalah sesuatu yang tidak etis. Di negara-negara demokrasi, biasanya gaji seorang pejabat negara lebih rendah dari gaji pejabat yang setingkat diperusahaan swasta. Ke depan ini diharapkan warganegara yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara, termasuk menjadi anggota DPRD, gubernur, bupati dan walikota adalah warganegara yang ingin melayani masyarakat lebih baik dari sebelumnya,dan bukan karena ingin menambah kekayaan.
Penambahan daerah otonom di Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 72.428 Km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 12 Juta, terbagi kedalam 18 kabupaten dan 7 kota.
Setelah mempelajari peta provinsi Sumatera Utara, jumlah penduduk dan luas wilayah, saya mengusulkan wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 5-7 provinsi dan sekitar 100 kabupaten/kota.Pulau Nias dan pulau-pulau disekitarnya dijadikan 1 provinsi dengan 1 kota Gunung Sitoli dan 5-7 kabupaten, luas wilayah 5325 km2, dan penduduk 717.000 Orang.Kota Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Toba Samosir, Kab. Humbang Hasundutan dan Kab. Samosir menjadi provinsi Tapanuli Utara dengan luas wilayah 12.806 km2, dan penduduk 1.064.000 orang.Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan dan Kab. Mandailing Natal menjadi provinsi Tapanuli Selatan dengan luas wilayah 18.898 km2, dan penduduk 1.163.000 orang.Kabupaten Pakpak Bharat, Kab. Dairi,Kab. Simalungun,dan kota Pematang Siantar menjadi satu provinsi. Kota Medan dibagi menjadi beberapa kota otonom, dan ditambah daerah sekitarnya dijadikan satu provinsi.Kabupaten-kabupaten dan kota-kota yang lain di pantai timur, dijadikan 1-2 provinsi baru.
Pemekaran Sumatera Utara menjadi 6-7 provinsi,dan sekitar 100 kabupaten/kota membuat pusat-pusat pemerintahan daerah merata di seluruh wilayah Sumatera Utara, lebih dekat kepada masyarakat, dan sekaligus menghapuskan isolasi masyarakat dan wilayah.Kondisi seperti ini kondusif untuk pemerataan pelayanan publik oleh pemerintah pusat maupun daerah, pemerataan pengembangan masyarakat dalam semua aspek kehidupan: politik, ekonomi, pendidikan, hukum, budaya dan keamanan, dan peningkatan partisipasi politik masyarakat untuk kemajuan bersama.Pelestarian lingkungan hidup juga lebih mudah dilaksanakan, karena pemerintahan daerah dan masyarakat dapat melakukannya bersama-sama demi kepentingan semua pihak yang berkepentingan.
Kemajuan seperti yang diharapkan di atas dapat dilihat dari terbentuknya kabupaten Pakpak Bharat,hasil pemekaran dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.9 tahun 2003, dan diresmikan pada tanggal 28 Juli 2003. Terletak di pantai barat Sumatera, 2,00 – 3,00 LU dan 96,00 – 98,30 BT, berada diketinggian 250 – 1400 m diatas permukaan laut.Luas wilayah 1218 km2, terbagi ke dalam 8 kecamatan dan 47 desa, dan jumlah penduduk pada tahun 2004 sebesar 36.972 jiwa. Dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk kabupaten ini barangkali merupakan kabupaten terkecil di pulau Sumatera, dan oleh karena itu akan menarik untuk diadakan kajian tentang pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.Dalam demokrasi, rakyat akan lebih mudah mengendalikan proses penyelenggaraan pemerintah daerah di suatu daerah otonom yang wilayahnya tidak terlalu luas dan penduduk tidak terlalu banyak, dan tuntutan masyarakat yang utama dari pemerintahan daerah adalah peningkatan pelayanan publik.Data yang disusun oleh Bappeda kabupaten Pakpak Bharat memperlihatkan fenomena yang menarik, antara lain APBD 2004 Rp.44,8 M dan meningkat menjadi Rp.77,6 M pada tahun 2005. Suatu jumlah yang cukup besar, yang tidak akan tercapai apabila Pakpak Bharat tidak menjadi kabupaten. Pengeluaran daerah untuk belanja pegawai hanya meningkat sedikit, yaitu Rp. 12,7 M pada tahun 2004 menjadi Rp. 14,6 M . Data ini memperlihatkan bahwa tidak benar dalam suatu daerah otonom anggaran dihabiskan untuk belanja pegawai.
Pengeluaran daerah untuk pendidikan meningkat sangat tinggi, dari Rp. 3,3 M pada tahun 2004 menjadi Rp. 8.0 M pada tahun 2005. Hal yang sama juga terjadi dengan bidang kesehatan, meningkat dari Rp. 1,1M pada tahun 2004 menjadi Rp. 3,7M pada tahun 2005. Pengeluaran daerah untuk pekerjaan umum meningkat dari Rp. 10,8 M pada tahun 2004 menjadi Rp. 24,5 M pada tahun 2005.Dari data di atas terlihat anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum meningkat menjadi 2-3 kali lipat dari tahun 2004 ke tahun 2005, sedangkan belanja pegawai hanya meningkat sekitar 15 %. APBD seperti ini dapat diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur .
2003 2004 2005
Guru SD 270 387 460
Guru SLTP 80 136 185
Guru SLTA 20 55 97
Dokter 3 5 9
Para Medis 36 54 71
Siswa SLTA 401 680 956
Rumah Sakit - 1 1
Gedung SLTP 7 7 13
Gedung SLTA 3 3 4
Sumber : Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat
Dari data di atas yang menonjol adalah:
Sebelum menjadi daerah otonom tidak punya Rumah Sakit, dan kemudian memilikinya hanya satu tahun setelah menjadi kabupaten. Tenaga dokter meningkat menjadi 3 kali lipat, dari 3 orang pada tahun 2003 menjadi 9 orang pada tahun 2005. Tenaga para medis meningkat dari 36 orang pada tahun 2003 menjadi 71 orang pada tahun 2005.Siswa SLTA meningkat pesat, dari 401 orang pada tahun 2003 menjadi 959 orang pada 2005. Guru SLTA meningkat menjadi hampir 5 kali lipat, 20 orang pada tahun 2003 menjadi 97 orang pada tahun 2005.
Data di atas memperlihatkan peningkatan yang sangat menjanjikan, yang tidak akan tercapai kalau Pakpak Bharat hanya sekedar “beberapa kecamatan” dalam kabupaten Dairi.Kabupaten Pakpak Bharat dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk adalah suatu tipe kabupaten ideal, dengan luas wilayah hanya 1218 km2 dan penduduk pada tahun 2004 hanya 36.972 jiwa dan dalam usia 2 tahun telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama disektor pendidikan dan kesehatan.
Penambahan daerah otonom di DKI Jakarta.
Otonomi provinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup provinsi,Kotamadya dan Kabupaten tidak mempunyai otonomi, dan oleh karena itu tidak mempunyai DPRD, dan tidak berwewenang mengeluarkan Perda dan APBD. Di Kotamadya dan Kabupaten dibentuk Dewan Kota/Kabupaten yang antara lain bertugas membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan menampung aspirasi masyarakat.Di DKI Jakarta hanya ada DPRD provinsi sebagai badan legislatif, sedangkan di Kotamadya/Kabupaten dan Kelurahan tidak dibentuk DPRD.
Membandingkan struktur dan prosedur pemerintahan DKI Jakarta di atas dengan struktur dan prosedur pemerintahan daerah lain, DKI Jakarta justru kurang demokratis.Di daerah lain, otonomi diberikan kepada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, dan oleh karena itu ada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. DKI Jakarta dengan penduduk sekitar 9 juta jiwa hanya mempunyai satu pusat kekuasaan politik yang berwewenang menetapkan Perda dan APBD, yaitu pemerintahan provinsi DKI Jakarta.Kebijakan publik di DKI Jakarta diputuskan oleh pemerintahan daerah provinsi, sedangkan kota/kabupaten dan kelurahan hanya sebagai pelaksana.
Struktur pemerintahan seperti ini membuat pengaruh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain dalam penyusunan Perda dan APBD, dan pengawasan pemerintahan, menjadi sangat kecil.
DKI Jakarta dengan penduduk sekitar 9 juta jiwa terbagi dalam 6 wilayah administrasi, yaitu: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kabupaten Kepulauan Seribu, 43 Kecamatan, dan 265 Kelurahan, hanya mempunyai 1 (satu) DPRD DKI Jakarta.
Dengan kondisi DKI Jakarta di atas kesempatan warganegara di DKI Jakarta berpartisipasi politik dalam pemilihan penyelenggara negara di daerah, penentuan APBD dan penentuan kebijakan publik lainnya lebih kecil.Kesempatan warganegara berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di DKI Jakarta hanya sedikit. Struktur pemerintahan daerah seperti ini kurang peka terhadap aspirasi masyarakat, dan akibatnya kepentingan masyarakat luas seperti penanggulangan banjir, pemeliharaan kebersihan kota, bantuan untuk orang miskin , keamanan dan ketertiban, dan lain-lain kurang terpenuhi.Kendali masyarakat terhadap proses pemerintahan daerah DKI Jakarta lemah.Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta seperti banjir, kebakaran dan sampah sering tidak teratasi.
Pengaturan kewenangan seperti ini merugikan masyarakat, paling sedikit dalam 2 (dua) hal, yaitu:
Pertama : Pelayanan publik oleh Pemda DKI Jakarta sering tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena penetapan kebijakan publik terpusat hanya di pemerintahan daerah provinsi, sedangkan pemerintahan daerah kota/kabupaten dan kelurahan hanya sebagai pelaksana.
Sebagai perbandingan sampai sekarang ini pelayanan pemerintah daerah dalam mengatasi banjir, kebakaran dan permukiman kumuh tidak lebih baik dari sepuluh tahun yang lalu, sebelum reformasi nasional terjadi. Banjir menjadi tradisi, mobil pemadam kebakaran sering datang terlambat dan sulit masuk kedekat wilayah yang terbakar,dan sering terjadi kobaran api berhenti karena bangunannya telah habis terbakar. Permukiman kumuh menghadapi nasib yang sama, sejak orde baru sampai sekarang ini hampir selalu tergusur. Kondisi seperti ini berbeda dengan apa yang terjadi di kota Marikina, salah satu kota di Metro Manila, Filipina.
Setelah otonomi daerah dijalankan, pelayanan publik di kota ini menjadi jauh lebih baik.Pemerintah daerah berunding dengan warga masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh dan menghasilkan kesepakatan, setiap keluarga membeli lahan di kota tersebut untuk membangun rumah mereka dengan cara angsuran yang ringan. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran tiba di tempat yang membutuhkan dalam 5 menit setelah panggilan masuk. Perbaikan ini dapat terjadi terutama karena pemerintah daerah kota Marikina menjalankan otonomi daerah.
Kedua
ejabat negara di tingkat kota/kabupaten dan kelurahan tidak ada yang dipilih langsung oleh masyarakat, dan akibatnya kesetiaan mereka kepada masyarakat rendah.Struktur dan prosedur pemerintahan daerah seperti ini perlu di ubah menjadi lebih demokratis.Kewenangan pemerintahan daerah yang sekarang ini bertumpuk di lingkup provinsi, perlu di distribusikan ke pemerintahan daerah kota dan kelurahan, dengan maksud mendekatkan kekuasaan negara kepada masyarakat, sehingga pengaruh masyarakat dalam proses pemerintahan daerah bertambah kuat dan pelayanan publik oleh pemerintahan daerah menjadi lebih cepat dan tepat.
Saya mengusulkan perubahan sebagai berikut:
Pertama : Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota di DKI Jakarta memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, dan menjalankan otonomi daerah. Kedua: Sebagai kekhususan Pemerintahan daerah DKI Jakarta:Pemerintahan daerah Kelurahan juga memiliki DPRD dengan anggota 7 – 9 orang, yang dipilih melalui pemilihan umum daerah,dan menjalankan otonomi daerah. Untuk meningkatkan pengaruh masyarakat terhadap pemerintahan daerah di DKI Jakarta, sebaiknya jumlah kota ditambah menjadi sekitar 20 (dua puluh). Kecamatan dihapuskan dan pemerintahan kelurahan langsung dibawah supervisi dan koordinasi pemerintahan kota. Dengan demikian pemerintahan daerah di DKI Jakarta hanya 3 (tiga) tingkat yaitu provinsi, kota, dan kelurahan, dan setiap unit pemerintahan daerah memiliki DPRD dan menjalankan otonomi daerah.Jumlah penduduk dalam satu kota menjadi lebih kecil, dan dengan demikian hubungan dialogal antara pemerintahan kota/kabupaten dengan masyarakat setempat lebih lancar dan produktif. Kendali masyarakat terhadap proses penyelenggaraan negara di DKI Jakarta menjadi lebih kuat dan pelayanan publik oleh pemerintahan daerah menjadi lebih baik, cepat dan tepat.
Setelah mempelajari sepintas peta DKI Jakarta,saya mengusulkan pembagian sebagai berikut: Gambir, Kemayoran, Menteng, Glodok, Grogol, Cengkareng, Kebun Jeruk, Pasar Minggu, Tebet, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Jatinegara, Kramatjati, Cakung, Pasar Rebo, Tanjung Priok, Cilincing, Penjaringan, Kelapa Gading dan Kepulauan Seribu.
Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintahan daerah propinsi, kota dan kelurahan harus dibuat jelas, baik kewenangan regulasi maupun pelayanan publik.Ketiga:Kewenangan politik dan keuangan yang selama ini bertumpuk di pemerintahan provinsi, sebagian besar didistribusikan ke pemerintahan kota dan kelurahan.Misalnya : Pengelolaan sampah, kebersihan dan pemadam kebakaran menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintahan daerah kota dan kelurahan. RS provinsi dijalankan oleh pemerintahan provinsi, RS kota oleh pemerintahan daerah kota dan Pusat Kesehatan Masyarakat oleh pemerintahan kelurahan.Pembagian Dana yang diterima DKI Jakarta,PAD dan DAU diatur sebagai berikut: 10% untuk pemerintahan provinsi,60% untuk semua pemerintahan kota,dan 30% untuk semua pemerintahan kelurahan.Keempat: Anggota DPRD.Oleh karena kewenangan, tanggungjawab dan anggaran pemerintahan provinsi telah dikurangi, maka anggota DPRD propinsi juga dikurangi menjadi sekitar 20 orang, satu orang dari setiap kota. Anggota DPRD Kota berjumlah antara 8 – 10 orang.Anggota DPRD Kelurahan berjumlah 6 – 8 orang.Semua anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum daerah.Kelima:Pimpinan eksekutif dalam pemerintahan provinsi adalah gubernur dan wakil gubernur.Pimpinan eksekutif dalam pemerintahan kota adalah Walikota dan Wakil Walikota.Pimpinan eksekutif Kelurahan adalah Lurah dibantu seorang sekretaris kelurahan dan satu orang bendahara kelurahan.Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan wakil walikota, dan Lurah dipilih langsung dalam pemilihan umum daerah.
Dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak dan wilayah yang tidak luas,pencalonan walikota,lurah,anggota DPRD kota dan anggota Dewan Kelurahan dapat dilaksanakan langsung oleh warganegara tanpa menggunakan partai politik.Dengan cara seperti ini diperkirakan tokoh-tokoh yang dicalonkan adalah orang-orang yang dekat dengan masyarakat.Cara yang sama juga akan baik bila diberlakukan untuk kabupaten,kota dan desa/kelurahan diseluruh Indonesia.Tentunya setelah kabupaten dan kota dibuat lebih kecil,dan kepada pemerintahan desa/kelurahan diberikan otonomi.
Pembaruan perilaku masyarakat.
Demokrasi membutuhkan perubahan strutur dan prosedur kenegaraan,dan pada yang sama juga menuntut perubahan pemikiran dan perilaku masyarakat.Karena proses politik adalah interaksi antara negara dan masyarakat.Interaksi ini akan berjalan lancar dan konstruktif,kalau baik negara maupun masyarakat mengikuti aturan demokrasi.Semua aksi,baik yang dilakukan oleh negara maupun masyarakat berlangsung dengan damai,dialogal dan saling menghormati.Harus selalu disadari,bahwa semua kegiatan politik bertujuan untuk kepentingan bersama.Demokrasi mempunyai cara dan tujuan tertentu,yaitu demokrasi.Bagi demokrasi cara dan tujuan sama pentingnya.Oleh karena itu,walaupun pengambilan keputusan menjadi lambat, tetapi prosedur demokrasi harus dijalani.Berbeda dengan pemerintahan diktator yang dapat melaksanakan segala cara demi pencapaian tujuan,dengan semboyan,tujuan membenarkan cara.Demokrasi memang bukan pemerintahan demi efisiensi, tetapi pemerintahan demi tanggung jawab. Tetapi sekali keputusan ditetapkan, dapat diharapkan lapisan luas masyarakat akan mendukung.Tatanan pemerintahan negara yang demokratis akan didukung oleh warganegara dengan kepribadian demokratis, yaitu kepribadian yang matang dalam berpikir, emosi dan intelektual.
Masyarakat perlu terlebih dahulu mendemokratisasikan dirinya sendiri,sebelum berjuang mewujudkan demokrasi dalam kehidupan kenegaraan..Kepribadian demokratis dikembangkan di kalangan masyarakat luas, dari hari ke hari semakin luas dan mendalam,hingga terwujud budaya demokrasi.Proses ini membutuhkan waktu yang lama,tetapi harus berjalan,agar konsolidasi demokrasi berhasil.Ukuran waktunya bukan tahun,tetapi generasi,dari generasi yang satu berlanjut ke generasi berikutnya.Orang dewasa yang sudah matang ini mandiri dalam berpikir, emosi dan intelektual, dapat mengatur dirinya sendiri dan tidak tergantung pada orang lain.
Mereka berani mengambil keputusan sendiri dan berani memikul tanggung jawab.Kepribadian yang demokratis dapat terbentuk kalau kepada orang tersebut diberikan kebebasan untuk memilih dan mungkin saja melakukan kesalahan. Seorang tumbuh, belajar membuat pilihan-pilihan dan sekali-kali membuat pilihan yang salah.
Kepribadian demokratis lebih mengutamakan kelompok ketimbang pemimpin, dan lebih toleran, dapat menerima perbedaan sebagai sesuatu yang sehat dan wajar, dan oleh karena itu lebih mudah bekerjasama dengan orang lain.Sebaliknya, kepribadian otoriter menampilkan orang dewasa yang tidak matang. Orang ini sudah dewasa tetapi kekanak-kanakan dan sangat tergantung kepada pihak lain. Sangat mengutamakan pemimpin yang kharismatik yang akan dijadikan “gantungan” .Kepribadian otoriter memandang pemimpin negara dengan campuran antara rasa hormat dan kesetiaan, seperti yang pada mulanya ditujukan kepada ayahnya. Orang-orang ini mengangap kepala negara sebagai “bapak bangsa” Kepribadian otoriter kurang toleran, dan tidak mudah menerima perbedaan pendapat. Mereka lebih menyukai kepatuhan dan keseragaman. Kalau seseorang dengan kepribadian demokratis menjadi pemimpin, biasanya akan menjadi pemimpin yang demokratis, dan sebaliknya seseorang dengan kepribadian otoriter akan menjadi pemimpin yang otoriter pula. Baik kepribadian demokratis maupun kepribadian otoriter tumbuh dan berkembang dari hasil belajar. Pendidikan yang otoriter cenderung mengajarkan tentang “apa”. Sedangkan pendidikan yang demokratis mengajarkan tentang “mengapa” dan “bagaimana”, yang akan menghasilkan orang-orang yang kritis dan kreatif.
Perbedaan pendapat tentang berbagai pikiran, diselesaikan dengan dialog dan debat yang tetap menjamin kebebasan setiap peserta untuk membela pendapatnya.Kesadaran dan sikap seperti diatas akan menumbuh-kembangkan sikap toleransi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi di masyarakat. Toleransi adalah sikap menghormati kebebasan orang lain. Toleransi berarti mengakui hak menentukan sendiri yang dimiliki orang lain. Kebebasan pribadi harus mendapat perlindungan dari tirani penguasa dan tirani pendapat mayoritas. Walaupun kehendak mayoritas akan menjadi kebijakan negara, tetapi harus dihindari perampasan kebebasan pribadi. Toleransi dibutuhkan oleh karena disadari tidak ada manusia yang mempunyai kebenaran mutlak dan berlaku sepanjang masa. Toleransi juga perasaan yang jujur dari dalam diri manusia, bahwa mungkin saja kebenaran ada di pihak lain.
Individu yang bersikap toleran mendengarkan pendapat yang dianggap salah, menyanggahnya dengan adu argumentasi dan tidak menyerang pribadi yang mengemukakan pendapat tersebut. Individu yang toleran lebih mudah berdialog dan bekerja sama dengan orang lain.Dalam diskusi,setiap pemikiran diuji kelebihan dan kekurangannya, dan melalui berbagai diskusi dapat ditemukan sintesa dari berbagai pemikiran, yang lebih mendekati kebenaran daripada pendapat sendiri yang terisolasi. Sintesa seperti ini memberikan kemungkinan lebih besar untuk menghasilkan keputusan yang baik. Pandangan-pandangan asing, pemikiran yang aneh dan cara-cara baru yang ditawarkan dalam diskusi-diskusi akan memperkaya kehidupan individu dan masyarakat.Dalam memperjuangkan demokrasi, kadangkala dibutuhkan pembangkangan sipil.
Pembangkangan sipil(civil disobedience) adalah suatu aksi publik,nonkekerasan,ungkapan hatinurani dalam kegiatan politik,melanggar hukum,biasanya bertujuan mewujudkan perubahan undang-undang atau kebijakan Pemerintah. Pembangkangan sipil membela suatu prinsip penting, yang dalam sejarah demokrasi mempunyai tempat terhormat. Pembangkangan sipil harus dibedakan dari pelanggaran hukum kriminal, dengan melihat cara dan tujuan politisnya dan dengan melihat kenyataan bahwa mereka yang terlibat tidak berusaha menghindari hukuman atas pelanggarannya.Tujuan pembangkangan sipil biasanya untuk melawan ketidakadilan yang dibuat oleh pejabat publik,agar diadakan perubahan kebijakan publik kearah yang lebih baik dan lebih adil.Pembangkangan sipil seyogianya dilakukan dalam kondisi yang luar biasa, dan hanya sebagai langkah terakhir.Pembangkangan sipil yang dilaksanakan oleh Dr. Martin Luther King Jr dan pengikutnya dengan tidak mentaati Undang-Undang Segregasi adalah satu contoh keberhasilan dari pembangkangan sipil.
Pembaruan perilaku negara.
Perilaku negara yang buruk harus diubah,menjadi negara yang demokratis,adil, melayani seluruh rakyat,dan bertanggung jawab.Dan agar negara mau menjadi demokratis,adil dan melayani seluruh rakyat,harus terjadi interaksi yang seimbang,adil dan saling mempercayai antara negara dengan masyarakat.Untuk itu perilaku negara dan masyarakat sipil harus diperbarui.Negara harus dapat menegakkan keadilan,dan untuk itu negara juga harus dapat dihukum kalau dia bersalah kepada masyarakat,sebagaimana negara menghukum warga masyarakat yang bersalah.Pejabat negara yang bersalah dihukum dan kerugian masyarakat yang diakibatkan kesalahan pejabat negara harus diganti oleh negara.
Negara walaupun bersalah tidak dapat dimasukkan kedalam penjara,oleh karena itu yang dipenjarakan adalah pejabat negaranya,sedangkan negara membayar ganti rugi.Sesuai dengan pemikiran ini,Sengkon dan Karta seharusnya mendapat ganti rugi,tetapi sulit dilaksanakan karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Dan untuk menutupi kekurangan ini perlu ditetapkan Undang-Undang Ganti Rugi,yang antara lain mengatur tentang tindakan negara yang dapat dimintakan ganti rugi,bagaimana tuntutan itu dilaksanakan; bagaimana menghitung kerugiannya;dan bagaimana pengadilannya.Perlu dibentuk Pengadilan Ganti Rugi,dengan sebagian hakim dan jaksa nonkarir,agar pengadilan dapat berlangsung adil.
Demokrasi mengakui persetujuan rakyat sebagai dasar bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan negara,dan bahwa persetujuan itu dinyatakan dalam suatu iklim politik terbuka dan bebas,melalui pemilihan umum yang adil,bebas,kompetitif dan berkala.Setiap warganegara memilih individu-individu yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada. Pemilihan umum yang bebas mendorong pemerintah memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat dan mencegah timbulnya kekuasaan negara yang lepas dari kendali rakyat.Pemilihan umum yang bebas dan adil hanya dapat dilakukan dalam negara demokrasi,karena demokrasi menjamin kebebasan dan kesetaraan politik dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Dalam demokrasi,negara dapat melindungi dirinya sendiri bersamaan dengan melindungi rakyat,karena negara berada di tangan rakyat.Dalam demokrasi,kepentingan negara tidak bertentangan dengan kepentingan rakyat,karena kemajuan rakyat adalah juga kemajuan negara,demikian pula sebaliknya.Kemajuan masyarakat tidak akan terjadi tanpa ada kebebasan,karena kemajuan membutuhkan kreativitas individu dan masyarakat,dan kreativitas membutuhkan kebebasan.
Demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua fenomena yang berbeda.Demokrasi berbicara tentang tatanan kenegaraan seperti pemilihan umum,multi partai,pemisahan kekuasaan, sedangkan hak asasi manusia fokus pada individu.Tetapi demokrasi dan hak asasi manusia saling membutuhkan,berdasarkan pengertian bahwa hak-hak sipil dan politik adalah bagian dari demokrasi, dan hak-hak sipil dan politik adalah bagian dari hak asasi manusia.Tidak mungkin terwujud negara demokrasi tanpa jaminan terhadap hak asasi manusia.Tanpa kebebasan berbicara,kebebasan berserikat,kebebasan bergerak,atau jaminan keamanan perorangan,pemilihan umum yang demokratis sebagai kendali rakyat terhadap pemerintahan negara tidak dapat dilakukan.Pemikiran ini dapat terlihat dalam proses pendirian dan penyelenggaraan negara demokrasi.Salah satu komponen penting dalam konstitusi negara demokrasi hak asasi manusia,yang biasanya telah ditetapkan dalam konstitusi sejak awal pendirian negara.Namun demikian,pemenuhan hak asasi manusia kemudian tidak selalu mudah,dan sering masih membutuhkan perjuangan berat.
Tetapi selama negara tersebut masih tetap negara demokrasi,tuntutan terhadap pemenuhan hak asasi manusia akan tetap berjalan,dan pelaksanaannya akan terus maju,walaupun secara bertahap.
Penutup.
Penyelenggaraan negara di dalam negara demokrasi,termasuk di Indonesia,adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan seluruh rakyat.Tetapi di era orde baru ketidakadilan terjadi hampir disemua aspek kehidupan,dan kemudian menyisakan kemiskinan yang luas,pengangguran yang terlalu banyak, korupsi yang merajalela dan keterbelakangan pendidikan.
Reformasi telah berlangsung selama 10 tahun,dan telah dicapai beberapa kemajuan politik, tetapi di bidang ekonomi,penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,kebebasan beragama dan sosial budaya kita belum pulih.Pengangguran dan penduduk miskin tetap banyak, konflik kekerasan antar berbagai kelompok masyarakat masih sering terjadi dengan korban jiwa dan harta,intoleransi atas dasar agama/kepercayaan meningkat,teror massa berkembang,dan kerusakan lingkungan hidup belum dapat ditanggulangi.Korupsi tetap merajalela,bahkan meluas sampai keseluruh nusantara,melibatkan banyak pejabat negara dari lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Penyelenggara negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas.Mereka tentu mengetahui tugas dan tanggung-jawabnya,tetapi kalau tidak diawasi,mereka cepat lupa,dan kembali memperkaya diri sendiri,untuk memenuhi kepentingan pribadi yang tidak terbatas itu.Masyarakat harus selalu mengawasi negara dan menjaga agar negara tidak menjadi liar mengikuti logika kekuasaan.
Rakyat harus mengendalikan negara,karena kalau negara lepas dari kendali rakyat,negara yang besar kekuasaannya itu akan disalahgunakan untuk kepentingan pejabat negara,dan sekaligus melupakan rakyat Negara adalah alat milik rakyat yang didirikan untuk kebaikan bersama rakyat seluruhnya,dan negara yang seperti itu adalah negara demokrasi,yang proses penyelenggaraannya harus selalu berada dalam kendali rakyat.
Berbagai cara dapat dilaksanakan untuk mengendalikan negara,antara lain:membatasi kekuasaan negara,mendistribusikan kekuasaan negara dengan menggunakan prinsip checks and balances,pemilihan umum,mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat dengan melaksanakan otonomi daerah dan penambahan jumlah daerah otonom,dan pembaruan perilaku mayarakat serta negara ke arah yang lebih demokratis.
Kekuasaan negara harus dibatasi,agar rakyat dapat mengendalikan negara.Pembagian kekuasaan negara dengan prinsip checks and balances memungkinkan rakyat menggunakan satu lembaga negara mengkoreksi kekeliruan lembaga negara yang lain.
Pemilihan umum memberi kesempatan kepada rakyat memilih warganegara yang tepat menjadi pejabat negara,dan pada saat yang sama menurunkan pejabat negara yang gagal.Otonomi daerah mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat,agar rakyat dapat lebih mudah mengendalikaannya.Untuk itu penambahan daerah otonom perlu dilakukan lebih cepat,agar masing-masing daerah otonom tidak terlalu luas dan terlalu banyak penduduknya.
Masyarakat dan negara harus memperbarui diri,menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi,dan dengan demikian kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang demokratis dapat diwujudkan.
Daftar Pustaka.
Bahar,Saafroedin dkk,penyunting,1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Sekretariat Negara Republik Indonesia
Beetham,David,1999,Democracy and Human Rights,Cambridge,Polity Pres.
Ebenstein,William dkk, 1994, Isme-isme Dewasa ini, Jakarta, Penerbit Erlangga.
Harian Kompas terbitan tanggal 26 April 2001, Kota Marikina di Filipina Melejit karena Desentralisasi.
Haris,Syamsudin,editor,1998,Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru,Jakarta,Yayasan Obor Indonesia.
Huntington, Samuel P., 1995, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta,
Penerbit PT Pustaka Utama Grafiti.
Hatta,Mohammad,1976,Kumpulan Karangan,Jakarta,Penerbit Bulan Bintang.
Locke,John,2002, Kuasa itu Milik Rakyat, Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Lubis,Mochtar 1994, Demokrasi Klasik dan Modern, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Panjaitan,Merphin,2001,Gerakan warganegara Menuju Demokrasi, Jakarta, Penerbit
Restu Agung.
……………………..,2011,Logika Demokrasi:Rakyat Mengendalikan Negara,Jakarta, Penerbit Permata Aksara..
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948.
Rachbini,Didik J,2001,Ekonomi di Era Transisi Demokrasi,Jakarta,Penerbit Ghalia Indonesia.
Rawls,John,2006,Teori Keadilan,Yogyakarta,Penerbit Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya
Schumpeter,Joseph A,1950,Capitalism,Socialism,and Democracy.New York,Harper and Brothers Publishers.
Sodaru, Michael J, 2006, Comparative Politics A Global Introduction, New York, Mc Graw Hill
.Suseno, Frans Magnis,1991, Etika Politik, Jakarta, Penerbit PT Gramedia
.
Tulisan lain yang berkaitan:


0 komentar terhadap “Memperkuat Kendali Rakyat terhadap Negara.*”
Komentar Anda?