GURU, WALI BANGSA YANG SERING TERABAIKAN

Sunday, 29 August 2010 (04:57) | 174 views | 2 komentar

Oleh : Diyono Adhi Budiyono
Orang bijak mengatakan, bahwa di dunia ini hanya ada dua profesi. Pertama, profesi guru, dan kedua profesi nonguru. Pernyataan tersebut menunjukkan, betapa pentingnya profesi guru di tengah-tengah kehidupan kita.

Bangsa yang maju tidak bisa lepas dari peran guru. Gurulah yang menjadikan suatu bangsa menjadi cerdas dan maju. Malah ada yang menyatakan, kemajuan suatu bangsa dan negara dapat di ukur dari kemajuan dan mutu pendidikannya. Bangsa yang maju biasanya pendidikannya juga maju. Atau frase itu di balik, pendidikan yang maju menjadikan bangsanya maju.

Anak bangsa yang cerdas dan maju biasanya menempuh proses belajar melalui bangku sekolah. Di sekolah siswa belajar dan guru mengajar. Guru di sekolah menggantikan posisi orang tua siswa di tengah keluarganya. Guru sebagai orang tua atau wali murid di dalam kelas, yang bertanggung jawab mendewasakan anak demi kebermaknaan masa depannya. Maka tidak berlebihan jika guru dikatakan sebagai wali bangsa di dalam kehidupan, dan bertanggung jawab maju dan tidaknya suatu bangsa dan negara. Gurulah yang melahirkan orang-orang bijak dalam pemerintahan yang berkuasa.

Sungguh penting peran guru dalam kehidupan keluarga bangsa dan negara ini. Meskipun demikian, pentingnya peran guru dalam kehidupan ini, namun masih banyak kita jumpai praktik –praktik pengabaian hak-hak guru.

Janji pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar Rp 3 juta per tahun atau RP 250.000/ bulan, tampaknya belum bisa segera dinikmati oleh para guru hingga kini. Alasannya dari tiap-tiap daerah bisa berbeda-beda. Tetapi pada umumnya, keterlambatan tambahan gaji sampai di tangan guru itu karena soal administrasi yang belum beres. Pada hal uang anggaran dari pemerintah pusat sudah ditranfers ke taip-tiap daerah.

Belum cairnya dana tunjangan profesi guru ini, menurut Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, disebabkan banyaknya daerah yang mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 117 dan 119 Tahun 2010. Padahal, peraturan menteri tersebut telah jelas mengatur pencairan dana tunjangan tersebut.

Banyak daerah yang mengabaikan permenkeu. Hal itu sungguh kondisi yang sangat menyedihkan. Bahkan, di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta, dana tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan belum diberikan sejak Januari 2009. Padahal, dana sudah dikirim ke daerah. Ironisnya, dana tersebut semestinya sudah diterimakan sejak Januari lalu.

Sulistyo berpendapat dana tersebut ‘nyangkut’ di kabupaten/kota, kecuali di DKI Jakarta, yang ‘nyangkut’ di provinsi. Hak-hak guru tetap saja masih diabaikan.

Padahal permenkeunya tersebut juga sudah tidak tepat. Pasalnya, tunjangan profesi guru mestinya diterimakan setiap bulan, bukan enam bulan. Namun, yang enam bulan sekali itu pun juga tidak bisa tepat waktu. Ini sangat memprihatinkan.

Hal yang sama disampaikanFasli Jalal ; bahwa uang tunjangan profesi guru sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) daerah pada Januari 2010. Sedangkan tunjangan fungsional guru nonPNS (swasta) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Akan tetapi, jika tiap daerah punya kebijakan sendiri, besarnya insentif guru terserah daerah.
Karena tunjangan profesi guru akan dibayar ke daerah, kementerian keuangan ingin save. Mereka ingin verifikasi data guru bersertifikat terlebih dulu, jangan sampai ada guru yang haknya tidak dibayar.
Keterlambatan pembeyaran tambahan gaji guru itu terjadi di berbagai daerah, dan hampir semua daerah terlambat memberikan tambahan gaji guru itu.

Sikap dan keterlambatan pemerintah daerah terhadap pembayaran tambahan gaji guru itu, mengindikasikan, bahwa hak guru hingga kini masih banyak diabaikan. Hal ini sangat bertentangan dengan substansi dari UU Guru dan Dosen dan PP tentang sertifikasi guru.

Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Mendiknas dalam Konggres Guru Indonesia 2010 di Jakarta, bahwa untuk mencapai pendidikan berkualitas, merata, dan terjangkau, pemerintah melakukan reformasi di bidang pendidikan. Ada empat langkah reformasi yang ditempuh pemerintah, yakni reformasi birokrasi, pemuliaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), pemenuhan sarana dan prasarana, dan reformasi sistem pembelajaran.

Dengan adanya reformasi birokrasi dan struktur Kemdiknas yang baru, maka pemuliaan guru akan lebih meningkat. Kebijakan ini, kata Mendiknas, bukan untuk menjadikan guru terkotak-kotak, tetapi semata-mata supaya lebih fokus. Garansinya saya sampaikan di hadapan ibu-ibu dan bapak-bapak guru, Pemerintah tidak mungkin mengabaikan peran, nasib, dan kesejahteraan guru.

Meskipun pernyataan menteri atas keterpihakannya pada guru, tetapi kenyataannya masih susah praktik sinkronisasi antara Undang-Undang, Peraturan, ucapan dan janji-janji pejabat dengan yang terjadi di lapangan. Nampaknya bangsa kita ini masih kesulitan
mengimplementasikan niat baik kedalam perbuatan baik. Masih susah berbuat baik di negeri ini. Praktik ‘pengingkaran’ masih kuat mewarnai dalam kehidupan bangsa kita. Nasib dan hak-hak guru masing sering terabaikan. Sebagian bangsa kita ini masih terdapat penganut madzab munafiqiyah, yang sering mengkibiri hak-hak guru.

Sikap inikah yang menjadikan penyebab bangsa ini belum mencapai kemajuan, dan kemakmuran yang berkeadilan?

Kita semua, bangsa Indonesia, tentu saja tidak ingin menjadi Si Malim Kundang, yang durhaga kepada wali bangsanya sendiri, guru yang melahirkan dan membimbing bangsa ini. Hanya bangsa yang besarlah yang mau bersyukur dan menghargai jasa para pahlawannya, termasuk kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.
***

Cawas, 26 Agustus 2010

Penulis, guru SMA Muhammadiyah 3 Watukelir Kab. Sukoharjo, tinggal di Klaten, Anggota AGUPENA Jawa Tengah

Tulisan lain yang berkaitan:

2 Responses to “GURU, WALI BANGSA YANG SERING TERABAIKAN”

  1. Supandi Cilacap on Monday, 30 August 2010 (pukul 7:09 pm)

    Pak Diyono, ironis memang, di satu sisi ada niat baik pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, ttp sering tersandung oleh sistem kebijakan birokrasi.

    Reply

    Diyono Adhi Reply:

    @Supandi Cilacap,
    Betul pak Supandi, tetapi yang lebih menghambat lagi terhadap niat baik untuk mensejahterakan guru itu, jika ada unsur kesengajaan niatan baik itu dibenturkan dengan aturan dan atau kebijakan birokrasi yang terlalu rumit.sebenarnya itu bisa ditempuh dengan menyederhanakan aturan birokrasi itu dengan kebijakan birokrasi yang menguntung bagi guru.bukan sebaliknya. lebih disayangkan lagi, jika unsur kepentingan masuk kedalam aturan maupun kebijakan birokrasi.

    Reply

Feel free to leave a comment...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!





«
»
IP