PGRI Desak Penerbitan PP Upah Minimal Pendidikan

Sunday, 21 February 2010 (04:18) | 268 views | 2 komentar

JAKARTA-Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, kecilnya honor guru wiyata bhakti/swasta dan guru honorer selama puluhan tahun, merupakan pelecehan terhadap profesi guru. Untuk itu, PGRI mendesak agar ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimal Pendidikan bagi guru non-PNS.

”Tentu, sebelumnya pemerintah juga perlu menerbitkan PP yang mengakomodasi mereka agar bisa diangkat menjadi PNS. PP Upah Minimal Pendidikan bagi guru non-PNS diperlukan untuk mengatur rekrutmen, pembinaan, penghargaan, perlindungan hukum dan jaminan hari tua,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistyo, baru-baru ini.

Menurut dia, upah minimal pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah sebab para guru mengabdikan dirinya untuk mendidik anak bangsa. Sekolah swasta juga bertanggung jawab membiayai guru-gurunya.

”Pemerintah perlu memberi subsidi bagi sekolah swasta yang tidak mampu membayar guru-gurunya. Dari hitungan kami, bila ada satu juta guru di seluruh Indonesia yang harus disubsidi Rp 500 ribu/bulan, maka pemerintah hanya memerlukan Rp 6 triliun /tahun,” ujarnya.
Memberatkan Angka tersebut, dinilainya tidak terlalu memberatkan keuangan pemerintah dan dipandang perlu untuk mengakhiri pelecehan profesi guru. Sebaliknya, Sulistyo berharap agar para guru honorer/wiyata bhakti dan swasta bekerja dengan baik karena PGRI terus memperjuangkan nasib mereka.

Menurut dia, PGRI juga mengusulkan agar 1.125 guru honor/wiyata bhakti di Jawa Tengah yang teranulir dan yang sudah masuk ke database tahun 2005 untuk segera diangkat dan diakomodasi dalam peraturan pemerintah yang sedang dibuat.

PGRI mengusulkan agar mereka yang sudah mengabdi di sekolah negeri dan swasta dengan honor yang diambilkan dari APBN/APBD maupun sumber lain, tahun ini segera diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, semua guru bantu dengan kondisi apapun seperti sudah melewati batas usia, juga harus diangkat. Pemerintah, lanjutnya, perlu mengakomodasi dalam PP tentang pengangkatan CPNS yang diterbitkan tahun 2010.

”Mudah-mudahan Maret mendapatng sudah bisa diselesaikan. Hendaknya, persyaratan dan hal lain mengacu pada persyaratan tahun 2005, pada saat mereka mengumpulkan berkas.” (H28-45)

Tulisan lain yang berkaitan:

2 Responses to “PGRI Desak Penerbitan PP Upah Minimal Pendidikan”

  1. Kang budhi on Tuesday, 30 March 2010 (pukul 9:06 am)

    :shock: setuju banget karena merupakan penghargaan profesi, tapi juga diimbangi kinerja guru yang bersangkutan jangan kalau diingatkan malah menjawab KAN SAYA MASIH GURU HONORER , kalau hal ini berkelanjutan tanpa mau menyadari profesinya yang dituntut untuk selalu berkembang ya percuma……. perjuangan PGRI

    Reply

  2. ali ngatmin,S.Pd,MPd on Tuesday, 2 November 2010 (pukul 7:35 pm)

    Salut perjuangan PGRI.Hidup PGRI, teruskan perjuanganmu demi pahlawan tanpa tanda jasa

    Reply

Feel free to leave a comment...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!





«
»
IP