Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah

Friday, 11 December 2009 (07:16) | 151 views | 0 komentar

Oleh:Merphin Panjaitan
pakmerphinDi awal masa kerja kabinet baru ini, kita perlu evaluasi program pemerintah yang baru berlalu, untuk melanjutkan program yang tepat dan mengoreksi yang tidak tepat, sehingga perjalanan bangsa selalu berada pada arah yang tepat. Saya mengamati, selama lima tahun ini pemerintahan pusat dan daerah tidak fokus dalam penyelenggaraan negara. Saya berpendapat seharusnya negara mengfokuskan programnya dalam perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan kaum miskin, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan infrastuktur dan pemantapan otonomi daerah. Tetapi yang terjadi, negara justru sering mengambil alih fungsi masyarakat, seperti pelaksanaan Ujian Nasional dan penetapan Undang-Undang Pornografi. Pelaksanaan Ujian Nasional yang digunakan untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA adalah sesuatu yang berlebihan dan oleh karena itu harus dihentikan. Tulisan ini akan mengkaji pemikiran di atas berdasarkan prinsip subsidiaritas.

Prinsip Subsidiaritas

Demokrasi beranjak dari pengakuan bahwa semua manusia lahir dan hidup merdeka dengan derajat yang sama. Demokrasi adalah tatanan kenegaraan dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat, dan semua kukuasaan negara berasal dari Rakyat. Rakyat mempercayakan kekuasaan negara kepada penyelenggaraan negara, baik di level nasional maupun daerah dan harus digunakan untuk melayani Rakyat. Selama penyelenggara negara menggunakan kekuasaan negara untuk melayani Rakyat sesuai dengan kehendak Rakyat, selama itu pula Rakyat mempercayai penyelenggara negara. Kondisi ini dapat terwujud kalau warga negara mempunyai kebebasan.

Manusia mempunyai kemampuan berpikir. Dengan kemampuan berpikir manusia mengembangkan dirinya. Meningkatkan pengetahuan, mempelajari apa yang baik dan apa yang buruk, menentukan apa yang perlu dilakukan dan apa yang tidak perlu.

Kemampuan berpikir manusia membuatnya mampu bertindak bebas, dan sebaliknya untuk pengembangan kemampuan berpikir manusia membutuhkan kebebasan, yaitu hak untuk mengambil keputusan. Tidak bebas berarti kehilangan hak untuk memutuskan. Manusia bebas untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginannya, dan sekali ia memutuskan, maka ia bertanggung jawab atas akibat dari keputusan itu. Oleh karena itu kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Setiap orang yang menggunakan hak kebebasannya, maka pada saat yang sama ia harus memikul tanggung jawab. Sering terjadi seseorang tidak mebnggunakan hak kebebasannya bukan karena ia tidak mau bebas, tetapi karena ia tidak mau memikul tanggung jawab sebagai konsekuensi dari penggunaan kebebasan. Kebebasan menjadi hak dasar individu dan membatasi hak masyarakat terhadap individu tersebut.

Dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan harus ditemukan perimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kalau perimbangan ini dapat ditemukan akan tercipta individu yang kreatif dalam masyarakat yang dinamis dan negara yang maju. Hubungan individu masyarakat dan negara menjadi harmonis dan sinergik. Agar hal ini dapat terwujud, maka negara tidak boleh melakukan semuanya, sehingga tetap tersedia ruang bebas bagi pelaksanaan fungsi-fungsi masyarakat, tanpa intervensi negara.

Teori perjanjian negara Hobbes dan Locke bertolak dari fiksi suatu keadaan alamiah manusia (state of nature) yang mendahului eksistensi suatu negara. Thomas Hobbes berpendapat dalam keadaan alamiah ; semua orang bebas karena belum ada lembaga atau orang yang memiliki wewenang mengatur orang lain. Semua orang sama-sama memiliki hak-hak alamiah tertentu, terutama hak membela diri. Semua orang hidup sendiri-sendiri, sesuai dengan kebutuhan individual masing-masing. Mereka berkembang tidak sosial, tidak saling membutuhkan dan tidak saling percaya. Individu-individu egois ini senantiasa saling mencurigai. Karena mereka hidup dan memenuhi kebutuhan dalam wilayah yang sama, mereka berada dalam situasi persaingan yang keras, dan yang satu menganggap individu yang lain merupakan ancaman potensial dan karena itu dimusuhi.

Dalam upaya melindungi diri secara efektif, setiap individu mengambil tindakan preventif dengan melumpuhkan atau meniadakan musuh potensialnya, yaitu individu yang lain Manusia bersikap bagaikan serigala terhadap manusia yang lain: homo homini lupus. Keadaan alamiah ini menjadi perang semua malawan semua ; bellum omnium contra omnes.

Keadaan seperti ini memaksa individu-individu untuk mengambil tindakan bersama. Mereka mengadakan perjanjian diantara mereka sendiri. Saling memberi janji untuk mendirikan lembaga untuk menata mereka melalui undang-undang dan memaksa semua orang agar taat terhadap undang-undang itu. Mereka menyerahkan semua hak alamiah mereka kepada lembaga itu. Dari perjanjian bersama ini lahirlah negara, dan negara tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap individu-individu, yang dapat mereka tuntut. Segera setelah negara terbentuk, negara berdiri tegak, dengan segala kekuasaannya. Negara mempunyai kekuasaan mutlak dan dsebut Leviathan, binatang purba yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, dan tidak menghiraukan siapapun.

Jhon Locke menggambarkan manusia dalam keadaan alamiah berbeda dengan Thomas Hobbes, dan oleh karena itu negara yang didirikan akan sangat berbeda dengan Leviathan. Dalam keadaan alamiah manusia bebas untuk menentukan dirinya dan menggunakan miliknya, dan tidak tergantung pada kehendak orang lain. Secara alamiah, semua manusia sebenarnya baik, dan oleh karena itu keadaan alamiah manusia juag baik. Setiap orang mengambil dari alam sesuai kebutuhannya. Tetapi situasi ini berubah setelah uang diciptakan. Mereka yang rajin dan terampil menjadi kaya dengan cepat, sementara yang lainnya tertinggal. Timbul perebutan tanah dan modal. Individu yang tertinggal iri terhadap individu yang kaya. Kondisi seperti ini berkembang menjadi keadaan perang (state of war). Masyarakat yang telah dikuasai oleh ekonomi uang ini tidak dapat bertahan tanpa pembentukan negara yang akan menjamin milik pribadi. Menurut Jhon Locke negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi. Dari paparan diatas tampak banyak perbedaan, tetapi saya ingin melihat kesamaannya. Bahwa individu-individu telah ada sebelum ada negara Bahkan manusialah yang mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Artinya negara didirikan untuk kepentingan manusia, bukan manusia diadakan supaya negara dapat terbentuk.

Negara hanya melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan sendiri dengan baik oleh masyarakat. Artinya negara hanya melengkapi, bukan menggantikan masyarakat.

Mempelajari keadaan alamiah yang digambarkan oleh Hobbes dan Locke di atas, sedikit atau banyak, tanpa negara manusia dapat berbuat untuk hidup. Artinya sebelum ada negara, manusia juga telah dapat menjalani hidupnya. Ini bearti negara didirikan untuk menbantu individu dan masyarakat, dan bukan menggantikannya.

Negara membantu individu dan masyarakat, dalam berbagai kegiatan yang tidak dapat dikerjakan sendiri dengan baik oleh mereka. Negara subsidier terhadap masyarakat. Dari pemikiran ini terbentuklah salah satu prinsip negara demokratis, yaitu prinsip subsidiaritas, yaitu negara membantu masyarakat, dan apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu melakukannya.

Masyarakat manusia yang membentuk negara ini disebut sebagai rakyat, memegang kedaulatan dalam negara yang dibentuknya. Sejak awal, rakyat telah menentukan tujuan pendirian negara dan bagaimana negara melaksanakannya. Negara membantu masyarakat agar dapat hidup dengan baik. Apa yang dapat dilaksanakan sendiri dengan baik oleh masyarakat, negara tidak perlu menggantikannya. Misalnya organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat biarlah dikelola oleh anggotanya sendiri. Jumlah partai politik yang akan ikut pemilu ditentukan oleh masyarakat sendiri. Negara tidak perlu menentukan bahwa partai politik yang ikut Pemilu jumlahnya harus tiga, dua, atau satu. Negara hanya menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat mengikuti Pemilu.

Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan, pakaian, pendidikan, makanan, agama, hobi, dan lain sebagainya. Negara tidak perlu mengatur soal-soal seperti ini.

Prinsip subsidiaritas dilaksanakan antara lain dengan menentukan, membatasi dan membagi kekuasaan Negara.

Kekuasaan negara harus dibatasi, dengan berbagai alasan, antara lain, kekuasaan negara dibatasi agar tersedia ruang gerak masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan sebagai jaminan bagi pelaksanaan hak asasi manusia. Manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat membutuhkan kebebasan, agar mereka dapat hidup wajar, sehat dan berkembang. Hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan hak mengejar kebahagian harus didapat oleh setiap individu. Semua ini dapat terwujud kalau kekuasaan negara dibatasi.

John Locke berpendapat bahwa tugas negara terbatas oleh tujuannya, yaitu pelayanan kepentingan masyarakat. Negara tidak berhak menggunakan kekuasaannya untuk mencampuri segala bidang kehidupan masyarakat. Negara tidak mempunyai legistimasi untuk mengurus segala-galanya.

Kekuasan negara memang kita butuhkan, antara lain untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan keadilan. Tetapi kalau kekuasaan negara menjadi tidak terbatas, sejarah memperlihatkan negara tersebut akan menjelma menjadi “monster” yang akan menindas dan membunuh rakyat sipemilik negara. Negara juga harus membatasi kekuasaannya, karena masyarakat mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ini akan lebih baik kalau dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, tanpa campur tangan negara.

Persoalan besar yang kita hadapi adalah konflik antar negara dan masyarakat, bukan konflik antara berbagai kelompok masyarakat. Negara di satu sisi berupaya untuk memperbesar kekuasaannya, sementara di sisi lain masyarakat ingin mempertahankan hak kebebasan.


Guru dan sekolah menentukan kelulusan peserta didik

Berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional seharusnya dihentikan, dan penentuan kelulusan seorang pelajar ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Oleh karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan yang tidak lulus, maka pemerintah tidak perlu membuat Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan seorang pelajar.

Lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik itu belajar. Negara tidak berwewenang menentukan kelulusan seorang peserta didik. Negara hanya mengatur lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik, dan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur seperti itu.

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatas membagi dua tugas evaluasi, yaitu:
Evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan kepada Pemrintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Sedangkan penilaian hasil belajar peserta didik dipercayakan kepada pendidik dan sekolah, dimuat dalam :

* Pasal 39 ayat (2) berbunyi: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran ………., dan Pasal 58 ayat (1) berbunyi: Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

* Pasal 61 (ayat 2) berbunyi: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Tidak satu pasal pun dalam UU No.20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Digunakannya Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik tidak menyelesaikan masalah pendidikan, tetapi justru membuat masalah baru. Pemerintah membuat peraturan, Pemerintah memberikan izin pendirian satuan pendidikan, Pemerintah melaksanakan akreditasi dan Pemerintah juga mengambil kewenangan guru dan sekolah dalam pelaksanaan penilaian peserta didik. Pemerintah tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakreditasi. Pemerintah seperti ini tidak layak untuk dipercaya.

Mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang Pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakuinya sendiri.

Kesimpulan

Republik Indonesia adalah negara demokrasi, dan oleh karena itu harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip subsidiaritas adalah salah satu prinsip demokrasi, yang menempatkan negara sebagai sarana untuk membantu manusia mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bukan justru menggantikan fungsi-fungsi masyarakat.

Pelaksanaan Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA adalah pengambilalihan fungsi masyarakat oleh negara, suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip subsidiaritas dan oleh karena itu harus dihentikan.

Penentuan kelulusan pelajar SD, SLTP dan SLTA dikembalikan kepada guru dan sekolahnya masing-masing.


Merphin Panjaitan

Pengiat Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Staf Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia. Menulis Buku Logika Demokrasi: Bahan bacaan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Fisipol UKI, Jakarta.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks

0 komentar terhadap “Tolak Ujian Nasional dan Kembalikan Penentuan Kelulusan Pelajar Kepada Guru dan Sekolah”

Komentar Anda?

CommentLuv Enabled

«
»
Subscribe IP