SERTIFIKASI GURU, UPAYA MENINGKATKAN STATUS GURU

Tuesday, 25 August 2009 (00:23) | 353 views | 0 komentar

oleh WIDI PURWANTO
widi-226x300Profesi guru selama ini sering diperbincangkan oleh berbagai pihak, baik dalam acara formal ataupun tidak formal. Perbincangan yang selalu aktual adalah mengenai kesejahteraan korps “Umar Bakrie” ini. Banyak pihak menyebut, kesejahteraan guru masih memprihatinkan. Dibandingkan dengan negara Malaysia saja, yang sama-sama anggota Asean, gaji guru Indonesia masih kalah jauh. Konon, rata-rata guru di Malaysia sudah memiliki mobil Proton (kalau di Indonesia mobil nasional. Timor) karena kesejahteraannya sudah baik. Ini berbeda dengan guru di Indonesia: pangkat jenderal, tetapi penghasilan kopral. Artinya, golongannya memang tinggi, tetapi penghasilannya tidak sebanding. Selama ini guru hanya dininabobokan dengan sebutan “Pahlawan tanpa Tanda Jasa”. Guru tidak boleh memperjuangkan nasibnya sendiri.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dipandang sebagai hal yang mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda. Dengan kesejahteraan yang baik, diharapkan guru lebih berkonsentrasi pada tugas utamanya sebagai pendidik. Sehingga guru tidak perlu bekerja sambilan untuk menambah penghasilan. Guru akan merasa bangga dengan profesinya karena penghasilannya yang menjanjikan. Setelah sekian lama diperjuangkan, akhirnya harapan untuk meningkatkan kesejahteraan guru semakin mendekati kenyataan. Hal itu ditandai dengan diberlakukannya UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 14 ayat (1) disebutkan: melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; kemudian pasal 15 ayat (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang diterapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Lahirnya UUGD itu tentu saja disambut dengan gembira karena memberikan secercah harapan bagi guru. Meskipun demikian, tidak serta merta guru menjadi lebih sejahtera dibandingkan dengan sebelum adanya UUGD. Karena, guru harus melakukan sertifikasi. Pasal 11 menyebutkan “Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat, guru harus menempuh sertifikasi yang diselenggarakan oleh suatu perguruan tingg..”

Pada awalnya, sertifikasi guru akan dilakukan dengan cara tes kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dilakukan oleh LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah. Bahkan contoh soal pun sudah diedarkan kepada guru. Tidak sedikit guru yang merasa pesimistis dapat lulus sertifikasi karena soal yang akan diujikan cukup sulit. Ada pula yang sudah “pasrah” terlebih dahulu, tidak ikut tes juga tidak apa-apa.

Rencana itu dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah dituduh “setengah hati” dalam memperhatikan kesejahteraan guru. Mestinya tidak melalui tes tetapi “otomatis” guru mendapatkan sertifikasi. Akhirnya rencana itu dibatalkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, uji kompetensi guru dilakukan melalui penilaian portofolio. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasionmal RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, terutama pasal 2 ayat 3 “Penilaian portofolio yang dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) pengalaman mengajar, (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (e) penilaian dari atasan dan pengawas, (f) prestasi akademik, (g). Karya pengembangan profesi, (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan sosial, dsn (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Dengan portofolio, diharapkan guru akan lebih mudah lolos dalam sertifikasi. Karena guru tidak perlu melakukan tes. Cukup mengumpulkan dokumen pendukung. Namun begitu, kenyataannya masih ada guru yang belum lolos karena belum memenuhi nilai minimal yang disyaratkan. Bagi mereka yang belum lulus, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru. Sedangkan bagi guru yang lulus sertifikasi, tidak perlu mengikuti diklat. Kalau sudah dinyatakan lulus, kemudian diwisuda, tinggal menunggu tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji. Yang sudah berjalan, tunjangan dimasukkan ke rekening bank dan dicairkan tiga bulan sekali.

Pada awal sertifikasi, yang dipanggil adalah guru yang telah bekerja di atas 20 tahun. Kemudian guru yang bermasa kerja di bawah 20 tahun. Tiap tahun, diperkirakan jumlah kuota akan selalu bertambah. Dengan begitu, nantinya seluruh guru akan mengikuti sertifikasi.

Bukan berarti dengan portofolio tidak muncul masalah. Terutama bagi guru yang sudah bekerja di atas 20 tahun tetapi belum memiliki ijazah S-1. Karena menurut aturan, mereka yang ikut sertifikasi harus yang berijazah S-1 atau D-4. Kalau guru yang bersangkutan tinggal beberapa tahun lagi pensiun, jelas tidak mungkin mengikuti kuliah untuk memperoleh ijazah S-1 ataupun D-4 karena pertimbangan biaya dan faktor umur. Padahal, dari segi masa kerja sudah sangat mencukupi.

Meskipun begitu, adanya sertifikasi guru, paling tidak, memberikan harapan yang lebih baik di kalangan guru. Diharapkan, nantinya dapat meningkatkan “gengsi” guru di mata masyarakat. Sebab, selama ini, profesi guru hanya dipandang dengan sebelah mata. Sewaktu masih kuliah, mahasiswa FKIP atau IKIP (sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan) dianggap sebagai mahasiswa “kelas dua”. Pertanyaan mahasiswa non-kependidikan atau masyarakat, “Mas/Mbak, calon guru, ya?” atau “Jadi, Mas/mbak calon pak/bu guru?” merupakan pertanyaan yang bernada mengejek yang terkadang menyakitkan hati.

Dengan adanya sertifikasi guru diharapkan juga kelak kesejahteraan guru akan semakin meningkat. Sehingga dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda untuk menggeluti profesi keguruan. Profesi guru bukanlah sesuatu yang dihindari, tetapi sangat diminati.
Menurut Tonny D Widiastuti (Kompas, 20 Mei 2006), sudah umum diketahui, kini menjadi guru bukan karena cita-cita murni, tetapi karena keadaan. Mereka yang masuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan umumnya bukan berasal dari orang kota, keluarga kaya, dan siswa yang pandai. Karena keadaan itu, seleksi seolah-olah sudah terjadi sejak calon bersekolah di sekolah dasar.

Lulus SD, mereka yang memiliki nilai dan kemampuan terbaik akan mencari SMP favorit. Lulusan “kelas dua” terpaksa masuk yang kurang bermutu.
Hal serupa, masih menurut Tonny D Widiastono, terjadi saat di SMA. Lulusan terbaik akan berebut mencari perguruan tinggi yang terbaik. Sisanya harus rela masuk perguruan “kelas dua” atau masuk lembaga-lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Hidup guru Indonesia!

Drs. Widi Purwanto
_______________
Guru SMPN 3 Punggelan Banjarnegara, Pengurus Agupena Jawa Tengah.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks

0 komentar terhadap “SERTIFIKASI GURU, UPAYA MENINGKATKAN STATUS GURU”

Komentar Anda?

CommentLuv Enabled

«
»
Subscribe IP