Thursday, 13 August 2009 (22:52) | 266 views | 0 komentar
Oleh Abu Su’ud
Nasib guru memang bagaikan mengikuti sebuah alur melodrama… Guru secara simbolik pernah digambarkan seperti tokoh Umar Bakri. Sejumlah guru SD mengeluhkan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum petugas.
TAMPAKNYA tekad pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan agar bisa bersaing dengan negeri-negeri di Asia bukan main-main. Kita bisa menyaksikan sejumlah informasi di bawah ini mengenai kesungguhan itu.
”Depdiknas Peroleh Anggaran Terbesar”, demikian terbaca dalam sebuah headline di Suara Merdeka. Beritanya mengenai isi pidato presiden dalam Pengantar RAPBN 2010 dan Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI di Gedung MPR/DPR.
”Anggaran besar itu untuk menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, pemerataan dan perluasan akses pendidikan, serta peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan,” kata Presiden SBY.
Anggaran itu mencapai Rp 51,8 triliun, sementara tunjangan profesi guru akan direlokasi ke Dana Alokasi Umum (DAU). ”Rencana realokasi tunjangan profesi guru ke dalam DAU sejalan dengan semangat PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.”
Kata SBY, tunjangan tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas sesuai dengan kewenangannya.
Di samping itu, penghasilan minimal golongan terendah guru sebesar Rp 2 juta/bulan. (SM, Selasa 4 Agustus 2009).
Belum Sarjana
Secara nasional, guru yang belum memenuhi kualifikasi sarjana (S1) 1,6 juta orang. Dan, yang terbanyak adalah guru sekolah dasar (SD), yakni 1,1 juta orang. ”Di Jawa Tengah pun, saya perkirakan masih cukup banyak. Kami belum tahu data yang pasti, tetapi saya yakin tak sedikit,” kata Sekretaris Umum Pengurus Daerah PGRI Jawa Tengah, H Muhdi SH MHum. (SM, Selasa 4 Agustus 2009).
Dia menyatakan 500.000 dari 1,6 juta guru yang belum sarjana adalah guru sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Namun guru SMA tak banyak. Karena UU tentang Guru mewajibkan semua guru tahun 2015 harus S1, maka yang berusia di bawah 50 tahun diberi kesempatan mengikuti program pendidikan sarjana kependidikan S1 bagi guru dalam jabatan.
”Para guru tetap PNS atau yayasan yang belum S1 dapat mengikuti program itu. Proses perkuliahan melalui dua model, tatap muka 30 persen, 40 persen tutor di daerah masing-masing, dan tugas mandiri. Perkuliahan itu 30 persen tak boleh mengganggu tugas mengajar,” katanya.
Saat ini pemerintah telah menunjukkan perguruan tinggi yang melaksanakan program itu, termasuk IKIP PGRI. (SM, Selasa 4 Agustus 2009).
Dari berita di atas terlihat betapa kualitas para guru masih sangat perlu ditingkatkan, kalau kita betul-betul bersemangat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk mengikuti jalur pendidikan sesuai dengan janji presiden akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Tunjangan Profesi
Nasib guru memang bagaikan mengikuti sebuah alur melodrama. Anak judul artikel ini diambil dari sebuah headline Suara Merdeka. Guru secara simbolik pernah digambarkan seperti tokoh Umar Bakri. Sejumlah guru SD mengeluhkan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum petugas di Kantor Depag Kota Semarang saat mereka mengambil hak tunjangan profesi guru.
Menurut Sulistiyo, sejumlah guru mengeluh kepada dirinya mengenai pungli itu. Oleh petugas bagian pembayaran di Kantor Depag Kota Semarang, para guru disodori kalkulator. Jika menerima Rp 12 juta maka akan dipotong tiga persen. Dari pengakuan sejumlah guru SD, pemotongan mulai Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.
”… Saya menyesalkan itu terjadi di lingkungan Depag,” katanya.
Sementara itu Humas Kandepag Kota Semarang, Ismiati Farida, yang diminta konfirmasi menegaskan, pemotongan yang dilakukan tidak sampai tiga persen. ”Ini bukan pemotongan tetapi uang untuk biaya operasional mengurus berkas seperti ke Unnes dan IAIN.” (SM, Kamis 6 Agustus 2009).
Itulah kisah melodrama ”Umar Bakri” sang guru yang selalu mendapat sorotan, sebagai sang pahlawan tanpa tanda jasa. Berikut ini masih cerita tentang nasib baik yang juga dilaporkan dalam media massa. Terbaca di sana bahwa gaji di daerah terpencil capai Rp 5 juta/bulan.
Kisah itu dipetik dari pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Baedhowi di Solo. Dikatakan bahwa pemerintah akan memberikan bonus satu bulan gaji bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, bahkan mereka yang sudah lulus sertifikasi guru bisa membawa pulang Rp 5 juta/bulan.
”Mereka yang telah lolos sertifikasi guru masih mendapat tambahan sekitar Rp 2 juta/bulan. Jadi, bagi guru yang telah lulus sertifikasi guru dan bersedia ditugaskan di daerah terpencil!” (SM, Kamis 6 Agustus 2009).
Ada semacam rasa waswas akan mutu penampilan para guru setelah mereka mendapatkan sertifikat profesi. Dan tentu saja setelah berbagai akibatnya tingkat kesejahteraan para guru menjadi makin baik. Kalau begitu perlu disiapkan instrumen bagi penjaminan mutu mereka. Tentu saja agar kualitas pendidikan bangsa tetap baik, dan tetap menjaga daya saing dalam era globalisasi. Selama ini pelaksanaan sertifikasi profesi guru itu dilakukan melalui jalur portofolio dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Program sertifikasi guru itu dimulai akhir 2006 yang pelaksanaannya pada awal 2007, muncul suara-suara sumbang di masyarakat yang dipertanyakan proses pelaksanaan sertifikasi tersebut, karena dinilai kurang menghasilkan output yang memadai. Muncul tudingan miring bahwa guru yang mengantongi sertifikat, tidak ada bedanya dengan mereka yang belum bersertifikat. Padahal konsekuensi anggarannya besar sekali.
Pokok pikiran tersebut (TOR) yang menjadi landasan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Sertifikasi Guru dengan tema ”Menyoal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan setelah Sertifikasi Guru”. Untuk itu akan dihadirkan tiga narasumber lengkap dengan pokok pikirannya.
Drs Kunto Nugroho HP MSi (Ka Dinas Pendidikan Prov Jateng) berbicara tentang ”Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen bagi Guru”. Prof Dr Sudijono Sastroatmodjo MSi, Rektor Unnes Semarang dengan topik ”Sertifikasi Guru antara Peraturan dan Pelaksanaan”, dan Drs Soebagyo Brotosejati MPd (Ketua PGRI Prov Jateng) dengan ”Implikasi Guru Swasta dan Negeri setelah Tersertifikasi”.
Banyak agenda dan langkah harus dilakukan agar guru bisa tetap memainkan fungsinya sebagai agen perubahan (agent of change) bersama-sama agen-agen perubahan lainnya. Untuk itu kita tidak boleh gegabah dan tidak emosional.
Tidak otomatis kinerja guru/dosen bersertifikat profesi menjadi lebih baik setelah tunjangan profesi diterimakan. Banyak guru besar yang masih belum efektif di kampus sesuai dengan profesinya. Demikian juga dengan kinerja guru sertifikasi di lembaga sekolah lainnya.
Yang diperlukan adalah ada tidaknya conditioning di dalam sekolah/kampus. Disamping itu harus disiapkan pula instrumen bagi mengukur efektivitas proses sertifikasi guru/dosen bagi peningkatan kinerja mereka pada bidangnya. Lebih dari itu proses pengujiannya harus rasional.
Tidak pantas misalnya diukur dengan tingkat kelulusan UN. Proses sertifikasi bukanlah proses simsalabim yang mampu mengubah mutu pendidikan dalam sekejap mata. Nampaknya diperlukan proses pengubahan sikap mental profesional lebih dahulu.
Hal yang perlu dicermati agar tunjangan profesi yang besar tidak menciptakan drama ”Petruk Jadi Ratu” ketika kondisi sosial ekonominya mulai mapan. (35)
—Abu Su’ud, Guru Besar Pensiun di Unnes dan Guru Besar di IKIP PGRI Semarang
Sumber : Suara Merdeka
Tulisan lain yang berkaitan:




0 komentar terhadap “Kisah Melodrama ”Umar Bakri””
Komentar Anda?