Wednesday, 3 June 2009 (05:30) | 1,995 views | 6 komentar
SEMARANG – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan profesi bagi guru.
”Kami, PB PGRI, baru saja bertemu Menteri Pendidikan Nasional untuk menagih agar peraturan presiden tentang tunjangan profesi segera diterbitkan. Sebelumnya, kami juga mendatangi Menteri Sekretaris Negara untuk keperluan yang sama,” kata Ketua Umum PB PGRI Dr H Sulistiyo MPd, kemarin, seusai rapat dengan jajaran PGRI Jawa Tengah.
Organisasi itu, kata dia, terus melakukan upaya tersebut berkait dengan penerbitan surat Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2009 yang menghebohkan. PGRI meminta peraturan presiden segera diterbitkan, sehingga tunjangan profesi tetap dibayarkan. Bahkan bisa jadi makin lancar dan masuk ke dalam struk gaji.
Guru Gelisah ”Selain itu, kami meminta pelaksanaan sertifikasi diperbaiki sehingga lebih tertib, berhasil guna, efektif, dan tepat waktu,” katanya.
Sebab sekarang ini, kata dia, pelaksanaan sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi belum seperti diharapkan. ”Apalagi bagi guru agama NIP 13. Sudah banyak guru gelisah karena tunjangan profesi periode ini belum cair-cair juga,” ujar dia.
Karena itu, PGRI meminta pemerintah segera mencairkan tunjangan tersebut. ”Apalagi dasar hukumnya sudah jelas. Sebab, surat Menteri Keuangan sudah bisa dijadikan dasar pembayaran. Bahkan dalam audiensi dengan PGRI, Presiden memberikan sinyal peraturan presiden itu segera terbit.”
Bagaimana jika sampai akhir Juni peraturan itu belum terbit juga? ”Ah, tak mungkin. Risiko politiknya sangat tinggi. PGRI pun akan melakukan langkah untuk ‘memaksa’ agar peraturan presiden segera turun,” kata dia.(E1-53)
Tulisan lain yang berkaitan:



Setuju Pak : Pelaksanaan sertifikasi diperbaiki sehingga lebih tertib, berhasil guna, efektif, dan tepat waktu. Dan diperjelas aturannya. Misalnya tentang kewajiban tatap muka 24 jam per minggu. Masih berbeda persepsinya.
Baca juga tulisan Riyadi berjudul Agupena Cabang Purworejo
Reply
admin Reply:
June 6th, 2009 at 2:42 am
@Riyadi, Baik Pak Riyadi, atas nama Agupena kita sampaikan usulan dan masukan itu pada pengambil kebijakan sertifikasi guru…
Baca juga tulisan admin berjudul MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL
Reply
Benar pak riyadi/juga untuk guru yang 50 th / non-s1 agar jelas aturannya
Reply
mohon apresiasi pak riyadi tulisanku di nardi14 boetoeh atau ini:
ABSTRAK
Sunardi,S.Pd, NIP. 131576352. Peningkatan Kemampuan Membaca
Cepat dengan Penghitungan Kemampuan Efektif Membaca (KEM)
Kelas VII C SMP Negeri 14 Purworejo Tahun Pembelajaran 2008/2009.
Penelitian Tindakan Kelas ( PTK ).
Kemampuan membaca cepat siswa SMP Negeri 14 Purworejo kurang memuaskan. Padahal, silabus Bahasa Indonesia menyatakan siswa diharapkan mampu membaca cepat 200-300 kata per menit dengan pemahaman 75 % terhadap isi bacaan. Berdasarkan hal itu penelitian ini bertujuan meningkatkan keterampilan membaca cepat dan pemahaman isi bacaan lewat prosedur (1) menghitung/ menjumlah berapa kata yang dibaca siswa dalam tiap menit (2) menilai kemampuan menjawab isi bacaan (3) memasukkan hasil hitungan dengan rumus KEM :jumlah kata terbaca tiap menit dikalikan skor jawaban benar.
Hasil penelitian terhadap siswa kelas VII C SMP Negeri 14 Purworejo Tahun Pembelajaran 2008 / 2009 diperoleh hasil memuaskan. Pada siklus kedua ada peningkatan kemampuan efektif membaca (KEM ) sebesar 45,91 %. Berdasarkan hasil ini dapat disimpulkan bahwa kemampuan membaca cepat siswa kelas VII C SMP Negeri 14 Purworejo dapat ditingkatkan dengan penghitungan rumus kemamampuan efektif membaca (KEM).
Reply
Untuk guru yang diangkat sebagai PNS baru kesulitan penyesuaian golongan karena ijasah S1 diperoleh pada saat masih CPNS, padahal pada saat menempuh S1 atas inisiatif sendiri pada saat masih sebagai guru bantu. Lalu terbentur peraturan harus menjadi PNS dahulu baru melanjutkan kuliah setelah ada ijin belajar. Apakah inisiatif sendiri pada saat menempuh pendidikan S1 tidak dihargai dan harus kuliah lagi. Padahal tempat untuk studi di Universitas yang ternama yaitu UNY yang nota bene sebagai Universitas yang ditunjuk sebagai penyelenggara sertifikasi bagi guru-guru yang belum menempuh S1. sedangkan pada saat CPNS kami mengajukan cuti ke kampus tetapi ditolak dengan alasan karena masa kuliah sudah habis. lalu apakah ijasah S1 kami tidak berlaku? dari kepegawaian sendiri menuntut kami harus punya surat ijin belajar. Dari BKD sendiri menyerahkan ke kepegawaian. Tolong perjuangkan kami karena kasus ini menimpa banyak teman-teman guru yang lain. apakah kami harus kuliah lagi dengan menempuh mata kuliah yang sama yang telah kami tempuh sebelumnya. atas tanggapan pengurus kami sampaikan terima kasih. TOLOOOONG KAMI!!!
Reply
Bapak ketua PGRI Jawa Tengah tolong pikirkan dan pertahankan para nasib guru honorer agar dapat diangkat menjadi CPNS atau PNS sudah mengabdikan diri 5 tahun bahkan lebih . kalau mengharapkan uang honor saja tidak cukup pak apalagi bagi yang sudah berkeluarga, kadang hanya menerima 200 ribu sampai 300 ribu saja perbulan. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
Reply