Sistem Sertifikasi Guru Perlu Ditinjau Ulang
Thursday, 14 May 2009 (12:12) | 113 views | 4 komentar
JAKARTA-Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk meninjau kembali sistem sertifikasi guru yang dinilai kurang layak.
”Sistem sertifikasi guru harusnya melalui uji profesi bukan melalui lampiran dokumen portofolio sehingga sistem tersebut harus ditinjau kembali,” kata Sekjen FGII Iwan Hermawan, di Jakarta, Rabu kemarin.
Menurut Iwan, bila sertifikasi guru melalui lampiran dokumen portofolio maka dengan mudah guru membuatnya dan bisa saja ada kecurangan untuk memperoleh sertifikat guru, salah satunya dalam mengikuti forum ilmiah.
”Agar mendapatkan sertifikat guru, para guru akan berbondong-bondong mengikuti seminar dan forum ilmiah lainnya. Ini sangat mudah dan bisa terjadi kecurangan,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya portofolio itu maka guru yang memiliki masa jabatan lebih lama bisa setara dengan guru yang pengalamannya kurang. Akibatnya, guru yang berpengalaman harus bersaing dengan guru yang masih baru untuk mendapatkan sertifikat.
Namun, lanjut dia, bila sertifikasi guru melalui uji profesi yang dilakukan oleh seorang penguji maka akan diketahui sejauh mana tingkat kemampuan guru dalam mengajar.
”Uji profesi ini dilihat dari cara guru mengajar, cara berinteraksi dengan anak didik dan wawasannya tentang bidang yang ditekuni. Kalau ini diberlakukan, maka guru yang mendapatkan sertifikat adalah guru yang profesional,” ujarnya.
Tidak Adil
Selain masalah dokumen portofolio, kata Iwan, jatah guru yang mendapatkan sertifikat berbeda-beda di masing-masing daerah mengandung unsur ketidakadilan.
”Guru yang berada di daerah terpencil, kuotanya lebih banyak daripada guru yang berada di kota besar. Ini akan menjadi kecemburuan bagi guru-guru yang lain,” kata Iwan yang berprofesi sebagai guru di Kota Bandung.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi pernah mengatakan, sertifikasi guru perlu dievaluasi karena masih diwarnai kecurangan dalam pelampiran dokumen portofolio. ”Pemalsuan dokumen seperti sertifikat guru dalam forum ilmiah masih banyak dilakukan,” katanya.
Menurut dia, banyak guru menginginkan kelulusan dengan cara curang seperti memalsukan dokumen portofolio tersebut.
Oleh karenanya, lanjut dia, Depdiknas dan Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk perlu memperbaiki penilaian keaslian dokumen dan menindak tegas setiap pelanggaran. ”Sosialisasi kepada guru juga perlu ditingkatkan.”
Program sertifikasi guru diharapkan mampu mengutamakan peningkatan mutu guru dalam pembelajaran sehingga memberikan manfaat kepada anak didik. Bagi guru yang tidak lulus sertifikasi masih memiliki kesempatan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan perguruan tinggi untuk meningkatkan ilmunya, belajar teori tentang penguasaan teknis cara mengajar, sertabelajar berinteraksi. (ant-45)
Sumber: Suara merdeka




Atik | Monday, 18 May 2009 @ 8:16 am
Tidak hanya sertifikat forum ilmiah yang dipalsu… pelanggaran hak cipta juga mewabah… Copy paste penelitian orang lain.
Tapi yah… kayaknya anjing menggonggong kafilah berlalu…
Baca juga tulisan Atik berjudul TIDAK MAU KALAH DENGAN MIE
Reply
admin Reply:
May 24th, 2009 at 4:11 am
@Atik,
Ya, begitulah… Bu Atik…
Dunia guru, emang menarik untuk terus dicermati…
Baca juga tulisan admin berjudul Siswandi, Bukan Guru Biasa
Reply
MUH.SYUKRON, S.Pd.I | Friday, 22 May 2009 @ 7:29 pm
Tingkatkan kompetensi guru, sertifikasi dengan sistem penyusunan karya ilmiah yang sesuai dengan fak lulusannya atau materi pelajaran yang dipegang yang dilanjutkan dengan presentasikan di depan khalayak umum
Reply
admin Reply:
May 24th, 2009 at 4:12 am
@MUH.SYUKRON, S.Pd.I, Ah, setuju ini…
Baca juga tulisan admin berjudul Siswandi, Bukan Guru Biasa
Reply