Tuesday, 12 May 2009 (11:58) | 301 views | 10 komentar
Oleh: Sawali Tuhusetya
Dari sisi waktu, guru jelas banyak diuntungkan. Beban kewajiban mengajar guru hanya 24 jam — berdasarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) — per minggu dari total waktu 144 jam. Ini artinya, masih ada siswa waktu 120 jam per minggu. Selain bisa digunakan untuk mengerjakan tugas-tugas utama yang lain, seperti menyusun silabus, skenario dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), media/alat bantu, menyusun soal, koreksi, analisis nilai, menyusun program tindak lanjut, beribadah, beristirahat, berkomunikasi dengan keluarga, atau melakukan kegiatan-kegiatan sosial, juga bisa digunakan untuk meningkatkan potensi diri. Membaca dan menulis, menurut hemat saya, sangat tepat dijadikan sebagai aktivitas yang bermakna dalam menunjang kompetensi guru.
Mengapa dua aktivitas itu penting saya kemukakan? Setidaknya ada dua alasan yang cukup mendasar. Pertama, membaca dan menulis bisa menjadi asupan bergizi dalam khazanah rohaniah kita yang (nyaris) luput dari sentuhan perhatian keseharian kita. Disadari atau tidak, kita lebih “memuliakan” kegemukan lahiriah ketimbang ketambunan rohaniah kita. Kita nekad melakukan demo, bahkan “perang urat syaraf” ketika perut kita merasa lapar. Namun, ketika simpul-simpul syaraf otak dan keliaran imajinasi kita butuh dipermak dan dirawat, kita cuek-bebek; membiarkan pikiran dan imaji kita kelaparan hingga lumpuh.
Kedua, membaca dan menulis masih menjadi fenomena budaya yang langka di negeri ini. Bahkan, bangsa kita sudah lama dikenal sebagai bangsa yang malas membaca. Dari budaya praliterasi, bangsa kita langsung meloncat ke budaya posliterasi (media elektronika). Budaya literasi dibiarkan tenggelam, melapuk, dan memfosil dalam sejarah peradaban bangsa dari generasi ke generasi. Kalau budaya membaca (reseptif) saja masih amburadul, apalagi budaya menulis (produktif). Tak heran ketika Menpan menetapkan ketentuan angka kredit pengembangan profesi untuk kenaikan pangkat dari golongan IV-a ke golongan IV-b dan seterusnya melalui penulisan karya ilmiah, banyak guru yang angkat tangan.
Banyak yang gagal meraihnya sehingga bejibun jumlah guru yang terpaksa ndongkrok di golongan IV-a.
Nah, ketika dunia tak lagi mengenal sekat-sekat geografis, bahkan sudah menyatu dalam sebuah perkampungan global, idealnya aktivitas membaca dan menulis bukan lagi menjadi sebuah kewajiban, melainkan sebuah kebutuhan.
Konon, di dunia ini hanya ada dua profesi, yaitu guru dan bukan guru. Ironisnya, di negeri ini guru baru diakui sebagai profesi setelah UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen diluncurkan. Padahal, tidak kurang dari 7 juta orang di negeri ini menekuni profesi sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. (Kira-kira sebelum diakui sebagai sebuah profesi, guru itu diakui sebagai pekerjaan apa ya? Pekerja atau buruh? Entahlah! Yang pasti, seorang guru yang memiliki “dunia panggilan” agaknya tak akan risau dengan embel-embel istilah macam apa pun. Saya kira kerisauan seorang guru hanya satu, yakni kalau siswa didiknya gagal jadi orang baik-baik).
Karena sudah diakui sebagai profesi, mau atau tidak, seorang guru juga mesti meningkatkan kualitas diri. Dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28) disebutkan bahwa guru atau pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Satu di antara keempat kompetensi tersebut yang dinilai paling rumit dan kompleks adalah kompetensi profesional. Ya, dalam bahasa kerennya, kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Nah, kalau kita tarik benang merahnya, blog sangat erat kaitannya dengan pengembangan kompetensi profesional guru, baik subkompetensi pertama maupun kedua. Melalui blog, guru akan terangsang untuk terus meningkatkan kualitas diri dengan memosting berbagai jenis tulisan yang bermanfaat bagi kepentingan dunia pembelajaran di sekolah. Dengan cara demikian, secara tidak langsung, blog bisa menjadi sebuah media “katarsis” dalam mencerahkan dunia pembelajaran di sekolah. Kekuatan “link” antarweb dan blog dalam dunia internet menyediakan bunga rampai pengetahuan yang (nyaris) tak terbatas bagi seorang guru.
Selain itu, melalui blog guru juga akan mudah melakukan ekspresi diri. Temuan-temuan praktis dari dunia pembelajaran bisa diangkat dan menjadi sebuah wacana yang menarik dalam sebuah blog sehingga bisa memancing siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan untuk berkomentar atau berdiskusi. Bukankah ini sebuah “kekuatan” yang hampir tidak dimiliki oleh media mana pun?
Blog bagi guru, selain bisa didesain sebagai ajang aktualisasi diri — meminjam istilah Abraham Maslow — juga bisa dimanfaatkan untuk berdiskusi, sharing pengalaman, atau publikasi hasil penelitian dan inovasi pembelajaran. Ini artinya, blog sudah sangat cukup untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru. Bukankah blog sangat erat kaitannya dengan dunia tulis-menulis?
Sudah sangat lama kita menyaksikan guru yang kariernya hanya mentok di golongan IV-a. Penyebabnya ialah lemahnya kemampuan menulis. Sebab, berdasarkan aturan mengenai Penilaian Angka Kredit (PAK) , guru yang hendak naik ke golongan IV-b dan seterusnya diwajibkan untuk mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi, seperti hasil penelitian, artikel ilmiah populer, buku teks, dll. sebanyak 12 poin. Syarat seperti ini dinilai sangat memberatkan bagi guru. Belum lagi prosedur birokrasi yang rumit dan ruwet. Pemeo “kalau bisa dibuat sulit mengapa dipermudah” agaknya juga berlaku dalam birokrasi pendidikan kita.
Nah, ketika Indonesia sudah menjadi bagian dari masyarakat dunia, guru pun idealnya juga harus siap “jemput bola”. Memang, saat ini sudah banyak blog yang didesain oleh para guru kreatif yang jauh mendahului teman-teman sejawatnya yang lain. Postingan mereka sudah mencapai ratusan dengan jumlah pengunjung mencapai puluhan ribu. Para guru yang berminat dan berniat untuk memasuki dunia blog, ada baiknya melakukan “blogwalking” di blog-blog guru “senior” yang begitu gampang diakses. Apalagi, kini atmosfer dunia pendidikan kita sudah sangat memungkinkan bagi guru untuk berinteraksi secara online. Bukankah Jardiknas telah membuka jaringan ICT-Center di berbagai daerah dan membuka akses ke berbagai sekolah? Ini artinya, tak ada alasan bagi guru untuk tidak bersentuhan dengan teknologi internet.
Seiring dengan meningkatnya akses guru terhadap dunia internet, agaknya perlu ada kajian ulang mengenai persyaratan angka kredit pengembangan profesi guru. Sudah saatnya blog guru dijadikan sebagai syarat pengumpulan angka kredit pengembangan profesi. Kualitas blog guru bisa dilihat berdasarkan jumlah postingan dan kemampuan guru menularkan ilmu pengetahuan yang dimiliki melalui blognya. Dengan kata lain, blog bisa dijadikan sebagai dokumen portofolio yang menggambarkan potret kepribadian dan kinerja guru.
Nah, guru ngeblog, mengapa tidak? Siapa tahu Pak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mendiknas berkenan membaca postingan ini, lantas membuat kebijakan agar blog guru bisa dijadikan sebagai salah satu syarat pengajuan angka kredit pengembangan profesi guru. Sekali lagi siapa tahu? Nah, bagaimana? ***
Tulisan lain yang berkaitan:



Dan sekarang ini Pak Sawali, Bapak dan Ibu Guru yang aktif ngeblog sudah cukup banyak. Insya Allah, kawan-kawan yang tergabung di Agupena juga akan kita dorong untuk ngeblog…
Reply
admin Reply:
May 13th, 2009 at 11:40 am
amiin, mudah2an demikian, pak deni. makin banyak teman yang ngeblog bisa jadi nilai tambah buat agupena.
Reply
bagusssssssssssssssss itu npak
Reply
Setuju pak Wali…. blog guru dijadikan salah satu dokumen portofolio… Nanti pak Wali dan Pak Deni gantian diuber-2 guru yang pingin punya blog hee…he..
Baca juga tulisan Atik berjudul TIDAK MAU KALAH DENGAN MIE
Reply
andaikan bapak dpt memberi contoh ttg ket menyimak wawancara, kami sangat memerlukan
Trims
Reply
Sayangnya di Jawa Tengah saja pak, jumlah blogger dari kalangan guru bisa diitung jari ya pak. Pada fesbuken melulu. Bareng diajak ngeblog, koyo ditawari nikah
Reply
Mendesain blog sebagai ajang aktualisasi diri seorang guru memang bagus dan ideal. Akan tetapi, keterampilan TIK di kalangan guru termasuk diri saya yang masih sangat terbatas sungguh menjadi kendala. Setelah tiga tahun belajar ngeblog, terutama diri saya ini belum juga bisa. Perlu kiranya keikhlasan berbagi dari rekan-rekan yang lebih untuk kami yang GAPTEK seperti saya ini. Terima kasih.
Reply
Yang kurang dalam pengalaman/ilmu mendesain blog, saya termasuk contohnya. Hingga kini, belum ada kemajuan yang bararti. Apalagi di daerah saya, Kudus, guru yang mau ngeblok nyaris tak ada. Jadi, akhirnya mengalir sendiri, dan tampaknya teramat seret alirannya.
salam kekerabatan.
Reply
Terlepas dari semua kekurangan dan kelemahan, kami meyakini bahwa motivasi diri sangat berperan dalam (kemauan dan) kemampuan penguasaan IT di kalangan guru. Adanya workshop, pelatihan, dan sejenisnya, menunjukkan peningkatan motivasi tersebut meskipun harus diakui juga secara jujur, semua kembali kepada niat awal. Mudah-mudahan para pengambil kebijakan pun berkenan semakin meningkatkan pemicu dan pemacunya.
Reply
Yaaa…hhh, siapa tahu……
sayangnya ….
saat ini pak Mentrinya belum tahu……
kachiaaan…..
Reply