Urgensi Perbup Pendidikan Di Purbalingga

Monday, 6 April 2009 (19:55) | 140 views | 0 komentar

Oleh Teguh Trianton

triantonSatu bulan lagi usia Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga –Perda- Nomor 09 Tahun 2008 genap berusia setahun. Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan ini disyahkan dan ditetapkan pada 19 Mei 2008. Perda ini kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Nomor 09 tanggal 22 Mei 2008.

Perda yang konon disusun atas prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga ini, merupakan oleh-oleh dari kegiatan ngelencer (baca:studi banding) ke luar daerah. Perda ini disusun dengan semangat penegakkan hak asasi rakyat untuk mengenyam pendidikan gratis dan bermutu.

Perda ini juga dimaksudkan untuk menunjukan keseriusan legislatif dalam memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan gratis. Ini merupakan konsekuensi atas keputusan pemerintah yang mematok kuota anggaran pendidikan sebesar 20 prosen dari total APBN, APBD I maupun APBD Kabupaten/Kota.

Kosong
Namun dari seluruh materi Perda yang terdiri dari 16 Bab ini tidak ada satu pun pasal yang menyinggung tentang penyelenggaraan pendidikan gratis. Padahal Perda ini dimaksudkan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan gratis di Purbalingga.

Alih-alih Perda ini memudahkan stokeholder pendidikan dalam mengelola pendidikan gratis. Justru semakin membingungkan dunia pendidikan juga masyarakat. Perda ini dinilai kosong dari semangat implementasi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Padahal, selain diamanatkan dalam UUD, pemerintah melalui Mendiknas telah menerbitkan intruksi Nomor 186/MPN/KU/2008. Isinya ditujukan pada penyelenggara pendidikan agar tidak menarik pungutan biaya pendidikan dari orang tua siswa SD dan SMP Negeri. Aturan mainnya diperjelas dengan PP No 47/2008 dan PP No. 48/2008 tentang pembiayaan pendidikan.
Semula saya berharap, dengan terbitnya Perda penyelenggaraan pendidikan itu, masyarakat akan segera mengenyam pendidikan dasar gratis. Namun ternyata tidak.

Pungutan
Pada Bab X -mengatur pendanaan- tidak dijelaskan secara detail mengenai pembagian tanggungjawab pembiayaan pendidikan antara masyarakat (orang tua siswa) dengan sekolah atau pemerintah. Dari dua pasal yang ada yaitu pasal 36 dan 37, tidak memuat ketentuan jenjang sekolah yang wajib menggratiskan biaya pendidikan.
Dus, hingga usia Perda mendekati setahun (pada Mei 2009), belum ada satupun sekolah negeri (SD, SMP) yang menggratiskan biaya pendidikan. Padahal di daerah lain, sudah berlaku ketentuan yang melarang pungutan pada siswa. Ini dilakukan karena besaran dana BOS tahun 2009 dinaikan.

Di Purbalingga, besaran dana BOS tahun ini untuk SD/MI di desa naik dari Rp 254.000 per siswa per tahun menjadi Rp 397.000 per siswa per tahun, sedangkan di kota menjadi Rp 400.000 per siswa per tahun. Untuk SMP/MTs di desa naik dari Rp 354.000 per siswa per tahun menjadi Rp 570.000 per siswa per tahun, sedangkan di kota Rp 575.000 per siswa per tahun.

Urgensi Perbup
Sesungguhnya item terpenting yang harus ada dalam aturan penyelenggaraan pendidikan adalah detail kebijakan yang mengatur tentang biaya operasional pendidikan. Di sini mestinya dicantumkan secara detail komponen-komponen apa saja yang harus didanai oleh pemerintah, serta yang menjadi tanggung jawab masyarakat.
Untuk itu, jika pemerintah serius hendak memenuhi hak rakyat atas pemerolehan pendidikan yang layak, maka segera disusun aturan main yang jelas. Perangkat ini bisa berbentuk peraturan bupati (Perbup) yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Perbup ini mendesak diterbitkan. Alasanya; pertama, agar pihak sekolah tidak bingung dalam menjalankan program pemerintah ini. Sekolah juga dapat mengantisipasi atau bersiap-siap jika diminta segera merealisasikan program pendidikan gratis, termasuk tidak memungut biaya dari siswa.

Kedua, Perbup ini menjadi bekal dinas pendidikan untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan pendidikan gratis. Prefalensi dinas pendidikan di sini adalah menghitung besaran biaya pendidikan yang harus ditanggung pemerintah daerah. Dinas perlu mengestimasi besar dana penyelenggaraan pendidikan per siswa per tahun. Angka ini kemudian dikalikan dengan jumlah siswa yang duduk di bangku SD/MI dan SMP/MTs yang ada di Purbalingga.

Belajar pada Gowa
Sejak tahun 2007, jauh hari sebelum pemerintah mengkampanyekan pendidikan gratis, Pemerintah Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan telah menggratiskan biaya pendidikan –bahkan- hingga jenjang SMA.
Pendidikan gratis di Gowa dapat berjalan lancar. Pemerintah setempat dengan otoritasnya memberikan dukungan yang memadai. Mulai dari aturan hukum tentang alokasi APBD untuk sektor pendidikan hingga aturan yang melarang jenis pungutan terkait operasional sekolah.

Perda Kabupaten Gowa No 4/2008 antara lain berisi 14 item pungutan yang diharamkan bagi sekolah dan komite sekolah. Pungutan itu meliputi; (a) bantuan pembangunan, (b) bantuan dengan alasan dana sharing, (c) pembayaran buku, (d) iuran Pramuka, (e) lembar kerja siswa, (f) dana perpisahan, (g) uang foto, (h) dana ujian, (i) uang ulangan/semester, (j) dana pengayaan/les, (k) uang rapor, (l) uang penulisan ijazah, (m) infak, dan (n) pungutan lain yang membebani orangtua siswa.

Otonomi Daerah
Sesungguhnya, yang dilakukan di Gowa merupakan konsekuensi atas terbitnya UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Kabupaten Gowa berani berinisiatif, berinovasi dalam mengembangkan daeranya sesuai potensi yang ada. Untuk menyelenggarakan pendidikan gratis hingga jenjang SMA pemerintah Gowa mengalokasikan APBD hingga Rp 11 miliar atau sekitar 21,26 persen dari total APBD (Kompas, 21/01/2009). Artinya secara otonom Gowa berani mengalokasikan anggaran melebihi ketentuan pemerintah pusat.

Dinas pendidikan Gowa juga menerbitkan kebijakan; memperbolehkan siswa miskin sekolah tanpa seragam. Sehingga di Gowa tidak ada lagi proyek pengadaan bahan pakaian yang notabene menjadi ajang mencari laba.
Semoga pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga bisa belajar dari Gowa, sehingga dapa segera merealisasikan pendidikan gratis.

-Teguh Trianton, staf edukatif SMK Widya Manggala Purbalingga.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks

0 komentar terhadap “Urgensi Perbup Pendidikan Di Purbalingga”

Komentar Anda?

CommentLuv Enabled

«
»
Subscribe IP